DONYAPOST, Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum., menegaskan seluruh advokat harus menguasai teknologi informasi seiring penerapan sistem peradilan berbasis digital di seluruh lingkungan badan peradilan.
Bahkan, mulai 1 Agustus 2026, seluruh persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan dilaksanakan secara online.
Hal itu disampaikan Nursyam saat memberikan pengarahan pada Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
“Keempat badan peradilan kini telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan. Advokat harus mempelajari dan menguasai aplikasi peradilan agar mampu mewakili klien secara optimal. Jika tidak menguasai teknologi informasi, advokat akan tertinggal dan bahkan dapat menghambat proses peradilan,” tegasnya.
Nursyam menjelaskan, pelaksanaan sidang Tipikor secara daring merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem peradilan. Dalam skema tersebut, majelis hakim akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa bersama advokat mengikuti sidang dari rumah tahanan atau tempat penahanan masing-masing.
Menurutnya, perubahan itu menuntut seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, untuk semakin siap memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan profesinya.
Selain menyinggung transformasi digital, Nursyam juga menguraikan sejumlah peran strategis advokat dalam sistem peradilan.
Ia menjelaskan, advokat tidak hanya bertugas mendampingi terdakwa, korban, maupun saksi, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat mewakili kepentingan korban nonmanusia, seperti lingkungan hidup, satwa, dan tumbuhan.
Advokat juga memiliki fungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kata Nursyam, peran advokat semakin luas. Salah satunya adalah hak mengajukan perlawanan terhadap perpanjangan masa penahanan, kewenangan yang tidak dimiliki aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, advokat juga memiliki peran penting dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), karena melalui mekanisme tersebut korban dapat memperoleh ganti rugi yang layak dari pelaku sehingga penyelesaian perkara lebih berorientasi pada pemulihan.
Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr. Taqwaddin, panitera, Panitera Muda Hukum, serta keluarga para advokat yang diambil sumpahnya.
Pada kesempatan itu, Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan. Terhitung mulai Senin, 3 Agustus 2026, ia akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. []
