Indeks
Berita  

KPT Banda Aceh Tegaskan Integritas Hakim, Ingatkan soal Putusan Bebas

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H., mengingatkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas putusan, terutama dalam perkara korupsi dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Sutio saat pembinaan dan pengawasan kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).

Ia juga meminta seluruh warga pengadilan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.

Sutio secara khusus mengingatkan para hakim agar tidak sembarangan menjatuhkan putusan bebas. Namun, ia menegaskan putusan bebas tetap harus diberikan apabila terdakwa memang tidak terbukti bersalah.

“Jangan mengobral putusan bebas. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Sutio dalam keterangannya kepada media.

Ia meminta seluruh hakim, panitera, dan jajaran kesekretariatan PN Banda Aceh bekerja secara jujur dan berintegritas. Menurutnya, aparatur peradilan harus menjaga marwah institusi serta menghindari segala bentuk KKN.

“Saya mengingatkan agar Anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas dan profesionalitas, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara penting yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Sutio juga meminta pimpinan PN Banda Aceh cermat memilih majelis hakim yang berintegritas, profesional, dan memiliki kapasitas sesuai dengan perkara yang ditangani.

Ia menegaskan, pembinaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan peringatan agar aparatur peradilan tidak melakukan kecurangan yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat.

“Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan gaji dan tunjangan yang sudah sangat memadai Anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan,” katanya.

Di sisi lain, Sutio mengingatkan hakim agar tidak takut dalam memutus perkara sepanjang putusannya berlandaskan hukum, keadilan, hati nurani, dan fakta persidangan.

“Jika Anda benar, jangan takut. Sepanjang putusan benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan Anda pada Allah Yang Maha Kuasa,” tegasnya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para hakim tinggi, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, panitera, dan sekretaris.

Dalam kegiatan itu, KPT dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi memberikan pembinaan. Sementara itu, para hakim tinggi, panitera, dan sekretaris melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing berdasarkan surat keputusan KPT.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, turut meminta hakim memberi perhatian serius terhadap perkara yang diputus bebas. Ia menekankan pentingnya mencermati putusan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

Bondan meminta para hakim mengevaluasi pertimbangan dan putusan yang telah dibuat, termasuk menelusuri apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding maupun kasasi.

Menurutnya, evaluasi terhadap putusan di tingkat peradilan lebih tinggi dapat menjadi sarana pembelajaran bagi hakim untuk meningkatkan kualitas putusan.

“Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, Anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” ungkap Bondan. []

Exit mobile version