Indeks
Berita  

PT Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding, Tingkat Penyelesaian Capai 89 Persen

DONYAPOST, Banda Aceh — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutus 679 dari 763 perkara banding yang diterima hingga 30 September 2026. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara di lembaga peradilan tersebut mencapai sekitar 89 persen.

Humas PT Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, mengatakan data tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Banda Aceh per 1 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

“Alhamdulillah, kinerja para hakim banding tetap tinggi dan penuh semangat, walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” kata Taqwaddin.

Dari total 763 perkara banding tersebut, sebanyak 84 perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan oleh Majelis Hakim Tinggi.

Berdasarkan jenis perkara, upaya hukum banding didominasi perkara pidana dengan 733 perkara. Selanjutnya perkara perdata sebanyak 86 perkara, Tipikor 37 perkara, dan perkara pidana anak tujuh perkara.

Taqwaddin mengatakan data tersebut merupakan rekapitulasi hingga Rabu, 30 September 2026. Jumlah perkara diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir tahun karena proses penerimaan perkara terus berjalan.

“Ini data hingga hari Rabu, 30 September 2026. Tentu saja dalam bulan Oktober, November, dan Desember akan ada juga perkara yang masuk,” ujarnya.

Ia memperkirakan PT Banda Aceh berpotensi menerima hampir 900 perkara hingga akhir Desember 2026. Karena itu, pihaknya menargetkan tingkat penyelesaian perkara tetap berada di angka 90 persen.

“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Target kami bisa memutuskan 90 persen dari perkara yang masuk,” kata Taqwaddin.

Sementara itu, Ketua PT Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap kinerja para hakim, baik Hakim Tinggi maupun Hakim Ad Hoc.

Apresiasi tersebut disampaikan Sutio saat membuka kegiatan Pengawasan Antarbidang oleh para Hakim Tinggi di Aula PT Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).

“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang diputus,” ujar Sutio.

Tingginya jumlah perkara yang ditangani dengan jumlah hakim yang terbatas, kata dia, menjadi perhatian dalam menjaga kualitas sekaligus kecepatan penyelesaian perkara di PT Banda Aceh. []

Exit mobile version