DONYAPOST, Sabang — Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menginventarisasi berbagai persoalan strategis yang masih menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Inventarisasi dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, sedangkan rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian Tim Implementasi MoU Helsinki dan UUPA untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan terkait implementasi kewenangan Aceh, khususnya di sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan pengembangan KPBPB Sabang.
Prof. Syahrizal Abbas menegaskan pihaknya ingin mengidentifikasi secara langsung berbagai kendala yang dihadapi agar Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah strategis.
“Kami ingin mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematika di lapangan, terutama kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” ujarnya.
Menurut Syahrizal, penguatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukan semata agenda pembangunan ekonomi, melainkan bagian dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
“Penguatan Kawasan Sabang merupakan bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri yang juga anggota tim kajian, Dr. Mohammad Raviq, DPSA., M.B.A., D.E.A., mengatakan tim turut menginventarisasi berbagai persoalan terkait implementasi kewenangan Aceh, mulai dari aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian hingga berbagai hambatan teknis di lapangan.
Seluruh temuan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Dalam paparannya, BPKS menjelaskan perkembangan implementasi Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Sabang 2020–2025. Saat ini sektor pariwisata masih menjadi penyumbang terbesar investasi kawasan dengan porsi sekitar 82 persen. Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat Sabang sebagai pusat perdagangan bebas, pelabuhan internasional, industri maritim, ekonomi kelautan, pusat logistik, serta destinasi pariwisata unggulan.
Namun, BPKS mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang masih menghambat pengembangan kawasan.
Di antaranya belum adanya lembaga pengampu di tingkat pemerintah pusat pasca pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum harmonisnya regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), perlunya penyederhanaan perizinan investasi, hingga belum optimalnya pemanfaatan fasilitas kawasan perdagangan bebas oleh pelaku usaha.
Sebagai solusi, BPKS mengusulkan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, penguatan kelembagaan Dewan Kawasan Aceh, percepatan pemberian HPL kepada Dewan Kawasan, dukungan pembiayaan melalui APBA, serta percepatan penataan aset strategis seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., menilai masih adanya kesenjangan pemahaman pemerintah pusat terhadap kondisi riil Aceh menjadi salah satu tantangan pengembangan kawasan.
“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain penguatan regulasi dan kelembagaan, pembangunan citra positif Aceh sebagai daerah yang aman, kondusif, dan memiliki kepastian hukum menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan tujuan investasi internasional.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., mendorong penguatan kelembagaan kawasan serta pelibatan DPRK dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pengembangan KPBPB Sabang.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Sabang menyatakan implementasi fasilitas kawasan perdagangan bebas pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, harmonisasi regulasi dinilai masih diperlukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Bea dan Cukai juga menilai sektor pariwisata, kemaritiman, dan perdagangan internasional tetap menjadi potensi unggulan penggerak ekonomi Sabang.
Dinas Pariwisata Kota Sabang juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas transportasi melalui pembukaan penerbangan internasional langsung, penyelenggaraan event bertaraf internasional, serta promosi pariwisata yang berkelanjutan agar Sabang mampu bersaing sebagai destinasi wisata internasional.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, harmonisasi regulasi, penyederhanaan perizinan investasi, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta optimalisasi implementasi MoU Helsinki dan UUPA dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Seluruh hasil identifikasi dan rekomendasi tersebut akan dirumuskan Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diadvokasikan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.[]






