Indeks
Berita  

Aceh Susun Aturan Pengelolaan Hutan Adat dan Pertambangan

DONYAPOST, Banda Aceh — Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh.

Penyusunan regulasi tersebut diawali dengan rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, hingga unsur legislatif di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan FGD dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan yang juga merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah S.Sos., M.Si.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), WWF, Flora and Fauna International (FFI), Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA), WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kamaruddin mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” kata Kamaruddin.

Menurutnya, berbagai masukan yang mengemuka dalam FGD menunjukkan dukungan kuat terhadap lahirnya regulasi tersebut. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, aturan itu juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun regulasi tersebut.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Ia menilai regulasi tersebut penting sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Menurutnya, berbagai kejadian banjir dan kerusakan kawasan hutan dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan agar tata kelola sumber daya alam diperkuat.

Ilmiza juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap Rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang. []

Exit mobile version