Indeks
Berita  

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar, Lima Sapi Terancam Dilelang

DONYAPOST, Aceh Besar — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban ternak liar dan mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026).

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk di depan pertokoan warga.

Dari hasil patroli, petugas menemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menyebutkan, seluruh ternak yang diamankan telah dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi menambahkan, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, dikenakan denda Rp300 ribu per ekor serta biaya perawatan harian sebesar Rp70 ribu.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk risiko kecelakaan lalu lintas.

“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” tandasnya.

Exit mobile version