Indeks
Berita  

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Pedagang yang Menjorok ke Jalan

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar pamflet nama toko yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum, di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026). | © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar berupa kanopi dan konstruksi tambahan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (23/4/2026).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pembongkaran sebelumnya terhadap lapak pedagang di kawasan tersebut. Petugas masih menemukan sejumlah bangunan tambahan seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang belum ditertibkan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan agar pedagang tidak lagi menambah atau memanjangkan bangunan yang melanggar aturan.

“Kami harap seluruh pedagang tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban difokuskan pada bagian tambahan bangunan yang masih melanggar dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan.

“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kami tertibkan agar kawasan tetap tertata,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat POM mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pedagang diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku serta kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.

Pengamanan juga dilakukan oleh personel di lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi penertiban berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.

Suhaimi menambahkan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban kawasan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkasnya.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar pamflet nama toko yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum, di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026).

Exit mobile version