DONYAPOST, Banda Aceh — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaktifkan kembali mekanisme referendum melalui pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketua YARA, Safaruddin, mengatakan upaya tersebut perlu disertai penyempurnaan norma dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, khususnya Pasal 2.
Penyempurnaan diperlukan agar mekanisme referendum tidak hanya berlaku ketika MPR berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
YARA mengusulkan agar referendum juga dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaktifkan kembali mekanisme referendum melalui pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.kepada Sekretariat Jenderal MPR RI melalui surat elektronik ke alamat setjen@mpr.go.id.
Selain menempuh jalur MPR, YARA juga berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rencana permohonan tersebut, YARA meminta agar Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999, yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum, dinyatakan inkonstitusional.
Apabila permohonan dikabulkan dan secara hukum memungkinkan, YARA akan melanjutkan perjuangan melalui pengujian terhadap UU Referendum dengan mengusulkan penambahan norma yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah berstatus khusus dan istimewa untuk mengajukan referendum.
“Belakangan ini, aspirasi mengenai referendum kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Kami melihat mekanisme tersebut perlu dibuka sebagai salah satu alternatif konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh,” ujar Safaruddin, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, langkah YARA bukan semata-mata untuk menghidupkan kembali regulasi lama. Lebih dari itu, YARA ingin mendorong tersedianya ruang konstitusional yang lebih jelas bagi daerah khusus dan istimewa dalam menyampaikan aspirasi politik dan ketatanegaraan.
“Karena itu, kami akan menempuh jalur konstitusional melalui MPR dan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memperjuangkan agar pemerintah daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B UUD 1945 dapat memiliki dasar hukum untuk mengajukan referendum,” tutup Safaruddin.
