Indeks
Berita  

Pemerintah Harus Segera Tuntaskan Persoalan MoU Helsinki

Sudarliadi, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PW Pemuda Muhammadiyah Aceh.

DONYAPOST, Banda Aceh – Pemuda Muhammadiyah Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat segera menuntaskan berbagai persoalan dalam implementasi MoU Helsinki, termasuk regulasi Bendera dan Lambang Aceh.

Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting untuk menjaga perdamaian sekaligus mencegah munculnya ketegangan baru di Aceh. Desakan itu disampaikan menyusul insiden penertiban massa di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), yang dilaporkan menyebabkan seorang warga meninggal dunia akibat diduga terkena tembakan dan sejumlah lainnya terluka.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pemuda Muhammadiyah Aceh, Sudarliadi, menyayangkan dugaan tindakan represif aparat dalam peristiwa tersebut.

Ia mendesak agar kasus itu diusut secara tuntas, transparan, dan profesional, termasuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Setiap tindakan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan secara proporsional,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

“Tidak boleh ada tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kami mendesak agar dugaan penembakan ini diusut sampai tuntas dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sudarliadi juga meminta Panglima TNI dan Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran yang bertugas mengamankan atau menertibkan massa di Aceh agar mengutamakan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis. Untuk kegiatan penertiban yang bersifat sosial dan kemasyarakatan, ia meminta aparat tidak membawa senjata api.

Menurutnya, kehadiran aparat bersenjata dalam penanganan persoalan masyarakat dapat membangkitkan kembali ingatan kolektif warga Aceh terhadap masa konflik. Negara, katanya, harus hadir memberikan rasa aman, bukan menimbulkan ketakutan.

“Kalau ada persoalan, selesaikan dengan diskusi, dialog, dan komunikasi yang baik. Negara harus hadir memberikan rasa aman, bukan menghadirkan ketakutan,” ujarnya.

Selain itu, Sudarliadi yang juga Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan butir-butir MoU Helsinki yang belum terealisasi. Ia secara khusus menyoroti penyelesaian regulasi Bendera dan Lambang Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA harus membangun koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar berbagai kesepakatan dalam perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia tidak terus menggantung.

“Jangan biarkan persoalan Aceh terus berlarut-larut tanpa penyelesaian. Apa yang telah menjadi kesepakatan dalam MoU Helsinki harus ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus duduk bersama, membangun komunikasi, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang belum terselesaikan,” katanya.

Ia juga meminta dinamika pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam kegiatan masyarakat tidak semata-mata direspons melalui pendekatan keamanan. Fenomena tersebut, menurutnya, perlu dibaca sebagai ekspresi sosial dan kritik masyarakat atas persoalan kekhususan Aceh yang belum tuntas.

Sudarliadi turut mendesak Presiden Republik Indonesia membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan kekerasan aparat di Aceh, termasuk insiden di Tiro, Pidie. Tim tersebut diharapkan bekerja objektif dan transparan serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya serta menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perdamaian Aceh tidak cukup dijaga melalui pendekatan keamanan, tetapi harus diperkuat dengan keadilan, penghormatan terhadap HAM, penegakan hukum, dan kesungguhan pemerintah menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah pasca-MoU Helsinki. []

Exit mobile version