Berita  

Gadaikan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan tersangka EPA (45) dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi di Banda Aceh | Foto: Polresta Banda Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.

Motor yang awalnya digadaikan korban kepada tersangka diduga kembali digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa seizin pemiliknya.

EPA ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motornya kepada EPA.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada tersangka dengan nilai gadai Rp5,5 juta. Keduanya sepakat kendaraan tersebut dapat ditebus dalam waktu satu bulan.

Namun, tersangka diduga tidak mempertahankan kendaraan itu hingga pemiliknya menebus. EPA justru kembali menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.

Pada 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali Honda Scoopy itu kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta. Pada hari yang sama, kendaraan tersebut kembali tercatat dalam transaksi gadai antara Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang dikenal sebagai Kak Ita Cot Yang, senilai Rp6,5 juta.

“Transaksi tersebut terungkap berdasarkan sejumlah kuitansi yang kemudian dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti,” jelas Kompol Dizha.

Kasus itu mulai diketahui korban setelah masa gadai berakhir. Evi kemudian menghubungi EPA untuk meminta sepeda motornya dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, tersangka tidak kunjung menyerahkan kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, Evi melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait transaksi gadai kendaraan.

Pada Jumat (30/10/2026), penyidik memanggil EPA untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan EPA sebagai tersangka. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan pada Jumat petang.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

Kini, EPA diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Kasatreskrim.