DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah Aceh.
Penanganan yang terlalu agresif, terlebih jika disertai kekerasan, dikhawatirkan memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mewakili Ketua DPRA Zulfadhli, Kamis (15/10/2026), menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di Pidie, Pidie Jaya, dan sejumlah daerah lainnya.
Muharuddin mengatakan, Bendera Bulan Bintang yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan bendera daerah, bukan bendera kedaulatan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan qanun tersebut sebagai dasar pengaturan bendera Aceh.
“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Aksi masyarakat yang menaikkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah itu juga bagian daripada ekspresi atau ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang belum melaksanakan perintah undang-undang atau qanun,” kata Muharuddin.
Ia meminta aparat keamanan, khususnya TNI, tidak merespons pengibaran bendera tersebut secara berlebihan. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap masyarakat harus dihindari agar situasi keamanan tetap kondusif.
“Pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga, apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Muharuddin menjelaskan, DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya mengenai status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Karena itu, ia meminta aparat keamanan mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif dalam menyikapi pengibaran bendera tersebut. Penanganan di lapangan, katanya, perlu mempertimbangkan situasi sosial masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik.
Ia juga menegaskan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, penyelesaian polemik bendera harus ditempuh melalui komunikasi dan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” katanya.
Kepada pemerintah pusat, Muharuddin meminta langkah konkret untuk memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah atau bendera daerah Aceh. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar polemik yang berulang tidak terus memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tutupnya. []
