DONYAPOST, Banda Aceh — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, bahkan penuntut umum dalam perkara pidana yang sedang diperiksa pada tingkat banding.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., mengatakan kewenangan tersebut merupakan salah satu perubahan penting dibandingkan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.
Menurutnya, ketentuan pemeriksaan ulang itu diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026. Permintaan pemeriksaan kembali dapat diajukan penuntut umum dan/atau terdakwa melalui memori banding dengan disertai alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin saat diwawancarai awak media di sela-sela jam istirahat siang di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Pasal 290 ayat (1), sebagaimana dijelaskan Taqwaddin, mengatur bahwa penuntut umum dan/atau terdakwa dapat meminta saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan di tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
Permintaan tersebut wajib disertai alasan mengenai perlunya pemeriksaan ulang. Ketentuan itu juga memungkinkan permintaan pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang tidak hadir pada persidangan tingkat pertama.
“Permintaan pemeriksaan ulang tersebut mesti dicantumkan dalam memori banding disertai dengan alasan-alasannya. Jadi, tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” kata Taqwaddin.
Ia menjelaskan, alasan pemeriksaan ulang harus disampaikan secara jelas, misalnya untuk memperkuat atau membantah fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Alasan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan kembali.
Pemeriksaan ulang, lanjutnya, bertujuan melengkapi fakta hukum yang belum tergali secara optimal pada persidangan tingkat pertama. Dengan demikian, proses banding diharapkan turut mendukung upaya menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya.
Hakim Tinggi Wajib Pelajari Berkas dalam Tiga Hari
Taqwaddin menambahkan, Pasal 291 KUHAP 2026 mengatur mekanisme pemeriksaan perkara pada tingkat banding. Pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim berdasarkan berkas perkara dari pengadilan negeri.
Berkas tersebut mencakup berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan pengadilan negeri, surat-surat yang timbul dalam persidangan, serta putusan pengadilan negeri.
Dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak majelis hakim tingkat banding ditunjuk, berkas perkara wajib dipelajari untuk menentukan perlu atau tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi dan/atau ahli perlu dipanggil untuk didengar kembali keterangannya.
Hakim atau majelis hakim pengadilan tinggi juga dapat memanggil dan memeriksa terdakwa, penuntut umum, saksi, dan/atau ahli untuk mendengar langsung keterangan mereka apabila dipandang perlu.
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut membawa konsekuensi terhadap beban kerja hakim tinggi. Mereka dituntut mencermati berkas perkara dalam waktu singkat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan ulang.
Tantangan itu dinilai semakin besar bagi pengadilan tinggi yang memiliki jumlah hakim terbatas, sementara perkara yang harus ditangani cukup banyak.
Di sisi lain, pengadilan tinggi juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Pemeriksaan kembali bukan lagi sekadar pemeriksaan berkas, tetapi juga berperan aktif sebagai pengadilan penemu fakta (judex facti) untuk mewujudkan kebenaran materiil,” ujarnya.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Siapkan Pelaksanaan
Taqwaddin menyebutkan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan penuntut umum secara daring sejak 1 September 2026. Pelaksanaan tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam mekanisme itu, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara (rutan), sedangkan penuntut umum mengikuti persidangan dari kejaksaan negeri masing-masing.
Terkait permintaan pemeriksaan ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin mengatakan hingga 15 Oktober 2026 pihaknya belum menerima permintaan tersebut.
Namun, ia memastikan Pengadilan Tinggi Banda Aceh siap melaksanakan pemeriksaan kembali apabila terdapat permintaan yang memenuhi persyaratan.
“Hingga tanggal 15 Oktober 2026 ini belum kami terima permintaan tersebut. Namun, jika ada permintaan yang memenuhi syarat, kami siap melaksanakannya,” pungkas Taqwaddin, yang juga Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. []
