DONYAPOST, Meulaboh — Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Mereka juga meminta perlindungan terhadap korban dan saksi serta transparansi proses pemeriksaan dan sanksi.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi mahasiswa, dosen, dan pimpinan kampus di STAIN Meulaboh, Selasa (6/10/2026).
Pihak kampus menyampaikan penanganan kasus telah dilakukan melalui Tim Integritas dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Kampus juga telah mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait.
Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) disebut telah dihimpun. BAP tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pelapor, kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung penanganan kasus.
Kampus juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim dari Kementerian Agama dijadwalkan turun langsung ke kampus untuk meminta keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung.
Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, mengatakan proses pemeriksaan harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan Kementerian Agama.
Pihak kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas apabila dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan lima tuntutan dalam audiensi.
Pertama, mahasiswa menolak dosen yang bersangkutan kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Kedua, mahasiswa meminta proses penanganan berpihak kepada korban dan tidak mengutamakan kepentingan keluarga atau pihak terlapor.
Ketiga, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN jika terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, mahasiswa menuntut transparansi mengenai proses pemeriksaan dan sanksi yang diberikan. Kelima, mahasiswa meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban dihentikan.
Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian lebih terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai pendampingan terhadap korban selama ini belum memadai.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa lainnya mengungkapkan dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan kesaksian dan laporan.
Dosen Minta Penanganan Transparan
Sejumlah dosen KPI turut menyampaikan sikap dalam audiensi. Mereka meminta kampus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dosen KPI, Hijrah, mengatakan dugaan kasus tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai.
Menurutnya, keberanian mahasiswa menyampaikan kasus tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Jika tidak ada penyelesaian tegas, ia menyatakan dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes.
Dosen KPI lainnya, Junaidi, meminta kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Menurutnya, hingga kini dosen di lingkungan KPI belum melihat secara jelas dokumen sanksi tertulis yang dikeluarkan kampus.
Ia juga meminta kampus memperbaiki mekanisme pelaporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas dan aman.
Korban Diminta Mendapat Pendampingan
Ketua PSGA periode 2021-2022, Mellyan, mengapresiasi keberanian mahasiswa yang menyampaikan kasus tersebut. Ia mengatakan mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, sebagian mahasiswa mengalami ketakutan dan belum mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan telah melarang dosen yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi apabila masih terjadi kontak setelah larangan tersebut.
Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, mengatakan kampus akan memperkuat mekanisme penanganan laporan.
Setelah agenda wisuda, PSGA akan menggelar rapat untuk menyusun petunjuk teknis pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual.
Suharman juga menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan turun langsung ke kampus. Korban dan saksi akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Ia menyebut surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan telah dibuat pada Februari 2026.
Pengawasan keamanan juga akan diperkuat. Rekaman CCTV dapat digunakan untuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan tindakan yang tidak pantas.
Menunggu Pemeriksaan Kementerian Agama
Syamsuar mengatakan penanganan kasus telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan.
Menurutnya, seluruh proses harus dijalankan sesuai prosedur sebelum keputusan akhir diberikan.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar.
Di tengah audiensi, Syamsuar menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan kasus. Pembicaraan tersebut turut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon genggam.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan. Mereka juga menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan langsung mengenai perkembangan kasus.
Selain persoalan utama, mahasiswa meminta kampus memperbaiki aspek keamanan lingkungan kampus, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.
Mahasiswa dan dosen menegaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual harus dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas. Mereka berharap penyelesaian kasus tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan, tetapi menjadi dasar untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Di akhir audiensi, unsur pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditandatangani dosen dan mahasiswa. Setelah audiensi, mereka melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus. []
