Berita  

Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Rendahnya Serapan Anggaran

DONYAPOST, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran dan kinerja aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

Mulai dari rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serapan anggaran yang belum optimal, hingga ketidakhadiran sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat pembahasan anggaran.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA PPAS) Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, lantai 4, dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran SKPK.

Laporan Banggar disampaikan anggota DPRK dari Partai NasDem, Hj. Efiaty Z, SE. Dalam laporannya, Efiaty menyebutkan realisasi PAD hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menentukan langkah strategis untuk mengejar target PAD yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran.

Selain PAD, Banggar juga menyoroti kondisi infrastruktur dan pelayanan publik. Banggar meminta Dinas PUPR melakukan monitoring berkala terhadap sejumlah tanggul yang telah roboh untuk mengantisipasi luapan air saat musim penghujan.

Banggar juga meminta dinas atau instansi terkait mengembalikan kondisi ruas jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai, terutama pada lokasi yang masih menyisakan galian dan banyak dikeluhkan masyarakat.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Parkir dan ruang publik

Banggar turut menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan parkir. Dinas Perhubungan diminta segera mencari skema alternatif, seperti metode parkir berlangganan atau metode lainnya, guna meningkatkan capaian PAD secara optimal.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dalam penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai masih belum terawat.

Banggar juga menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Banda Aceh selama beberapa tahun terakhir. Dinas Kesehatan diminta segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan perilaku menyimpang (LGBT) dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, serta OPD terkait lainnya juga diminta berkolaborasi dalam upaya pencegahan meningkatnya kasus LGBT melalui sosialisasi di sekolah dan sarana pendidikan lainnya.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujarnya.

Banggar juga meminta RSUD Meuraxa memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan berkala agar ketersediaan obat terjamin dan risiko kekosongan maupun penumpukan obat dapat diminimalisasi.

Evaluasi aparatur dan serapan anggaran

Dalam bidang legislasi, Banggar meminta TAPK mengkaji kembali alokasi anggaran pada Bagian Hukum, terutama terkait qanun-qanun yang perlu direvisi karena sudah kedaluwarsa serta keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.

Banggar juga menyatakan dukungan terhadap program yang digagas Banda Aceh Academy (BAA), dengan catatan seluruh kurikulum yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan penyedia kerja dan menjadi bagian dari inkubasi bisnis.

Pada sektor pendidikan dayah dan syariat Islam, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi, kata Efiaty, harus berbasis capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas, dan kemampuan melaksanakan program, bukan sekadar rutinitas administratif.

Penempatan aparatur juga harus menerapkan prinsip *the right person in the right position*, dengan mempertimbangkan pendidikan, kompetensi, dan keahlian yang dibutuhkan.

Banggar menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD. Kondisi itu dinilai harus menjadi bahan evaluasi serius karena dapat menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia, maupun koordinasi internal.

Pemerintah Kota juga diminta memastikan kinerja aparatur berbasis kompetensi, bukan sekadar jabatan atau senioritas. Jika ditemukan kesenjangan kompetensi, Pemko diminta melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran.

Selain itu, perlu dilakukan pemetaan kompetensi (*competency mapping*) terhadap aparatur pada OPD tersebut. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan juga harus memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

Kepala OPD diminta disiplin hadir

Persoalan lain yang menjadi perhatian Banggar adalah rendahnya kehadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK.

Banggar mencatat, dalam rapat Komisi DPRK bersama mitra kerja, beberapa kepala OPD tidak hadir memenuhi undangan. Kondisi serupa juga terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

“Ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat-rapat tersebut terjadi tanpa disertai urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan perwakilan yang hadir juga kurang memiliki kapasitas dan tidak menguasai dokumen serta materi yang dibahas, sehingga berimplikasi pada kurang lancarnya proses pembahasan,” kata Efiaty.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan.

Menurut Banggar, kehadiran kepala OPD penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi dan misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi saat pembahasan Raqan tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Banda Aceh yang dinilai senantiasa hadir dalam rapat Banggar. Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang konsisten mengikuti pembahasan.

Namun, secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih menjadi perhatian.

“Secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tuturnya. []