DONYAPOST, Banda Aceh — UIN Ar-Raniry Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas kontribusinya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas upaya UIN Ar-Raniry mengintegrasikan kegiatan akademik dengan perlindungan kekayaan intelektual, termasuk mendorong sivitas akademika mendaftarkan dan mematenkan hasil penelitian serta inovasi.
Dalam dokumen penghargaan disebutkan, langkah tersebut diarahkan agar hasil riset dan inovasi sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum sekaligus dapat dikembangkan menjadi aset universitas.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting agar hasil penelitian perguruan tinggi tidak berhenti sebagai produk akademik.
Menurutnya, hasil riset harus memiliki kepastian hukum sehingga terbuka peluang untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi tidak berhenti sebagai produk akademik,” kata Mujiburrahman.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut sekaligus memperkuat sinergi UIN Ar-Raniry dengan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Penyerahan penghargaan itu juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.
Dorong KI Jadi Aset Bernilai
Penguatan perlindungan KI di perguruan tinggi sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum di tingkat nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait.
“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Supratman, dokumen tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan riset yang menghasilkan berbagai temuan baru.
“Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru,” ujarnya.
Supratman juga menyebut masih terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun dikomersialisasikan.
Padahal, paten memiliki potensi kapitalisasi yang besar. Karena itu, menurut dia, perlindungan hukum perlu diikuti dengan upaya mendorong hasil kekayaan intelektual agar dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai,” katanya.
Dalam konteks tersebut, penghargaan yang diterima UIN Ar-Raniry menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, mulai dari menghasilkan riset dan inovasi, memberikan perlindungan hukum, hingga mendorong pemanfaatannya sebagai aset yang bernilai bagi institusi dan masyarakat. []
