Indeks
Berita  

Fadhlullah Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Pelat Luar Aceh

DONYAPOST, Aceh Besar — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Ia mengingatkan kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat nomor BL, termasuk kendaraan milik petugas Samsat.

Hal itu disampaikan Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).

Fadhlullah mengatakan optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat, kata dia, adalah pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, persoalan administrasi yang masih sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan sehingga potensi penerimaan daerah tidak tergarap maksimal.

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh, tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Fadhlullah menegaskan kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, penggunaan pelat tersebut berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Ia kemudian meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat menaati administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya pembenahan administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui BPKA tersebut diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.

Exit mobile version