Indeks

UIN Ar-Raniry Terapkan BKD Sister, Dosen Wajib Lapor Lewat Sistem Nasional

DONYAPOST, Banda Aceh — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mulai menerapkan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) melalui Sistem Informasi Sumber Terintegrasi (Sister) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan nasional pengelolaan karier dosen.

Implementasi tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Implementasi BKD melalui Sister Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang berlangsung di Aula Lantai III Fakultas Psikologi, Selasa (28/7/2026), dan diikuti ratusan dosen secara luring maupun daring.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Tim Admin BKD Sister Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Jajang Haris Setiaji, Ketua Satuan Penjaminan Mutu Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Suhendrayatna, serta tim internal UIN Ar-Raniry.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, mengatakan pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026 sebanyak 709 dosen di lingkungan kampus tersebut diwajibkan menyampaikan laporan BKD melalui aplikasi Sister.

“Kegiatan ini sangat penting agar seluruh dosen memahami prosedur pelaporan BKD melalui Sister sehingga proses pelaporan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” kata Mujiburrahman saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pelaporan BKD di lingkungan UIN Ar-Raniry masih menggunakan aplikasi internal. Kini, melalui penerapan BKD Sister, seluruh mekanisme pelaporan mengikuti sistem nasional sehingga dosen perlu memahami alur dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kesamaan pemahaman menjadi faktor penting agar implementasi BKD Sister berjalan tertib, akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan tata kelola akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Ar-Raniry, Dr Abdul Jalil Salam, menyebut sosialisasi tersebut menjadi langkah awal penerapan BKD Sister di kampus.

“Ini merupakan sosialisasi perdana implementasi BKD Sister di UIN Ar-Raniry. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh dosen sehingga implementasi sistem ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, Universitas Syiah Kuala, dan tim internal UIN Ar-Raniry untuk memaparkan kebijakan, pengalaman implementasi, hingga aspek teknis penggunaan BKD Sister.

Sementara itu, Tim Admin BKD Sister Diktis Kementerian Agama RI, Jajang Haris Setiaji, menegaskan implementasi BKD Sister merupakan kebijakan yang harus segera diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Menurutnya, pelaporan melalui BKD Sister akan menjadi dasar berbagai layanan pengembangan karier dosen, termasuk pengajuan kenaikan jabatan akademik.

“Siap tidak siap memang harus siap dan sudah harus memulai laporan di BKD Sister. Jangan sampai setiap tahun kita meminta kelonggaran terus maupun pembukaan periode semester lampau,” ujar Jajang.

Ia menambahkan, pada masa transisi sejumlah perguruan tinggi masih memperoleh dispensasi untuk pelaporan semester sebelumnya. Namun ke depan, seluruh proses pelaporan akan dilakukan melalui BKD Sister sehingga setiap perguruan tinggi perlu segera beradaptasi.

Dalam sesi berbagi praktik baik, Ketua Satuan Penjaminan Mutu Universitas Syiah Kuala, Prof Suhendrayatna, memaparkan pengalaman USK dalam mengimplementasikan BKD Sister. Ia menjelaskan keberhasilan pelaporan tidak hanya bergantung pada dosen, tetapi juga pada sinkronisasi data dari berbagai sistem nasional, seperti PDDIKTI, SINTA, dan BIMA.

“Proses data ini sangat panjang. Karena itu dosen perlu memahami alur sinkronisasi dan berkoordinasi dengan operator agar data yang dibutuhkan dapat terbaca dengan baik di sistem,” katanya.

Ia juga mengingatkan para dosen agar mengutamakan sinkronisasi data melalui sistem yang telah terintegrasi dibandingkan memasukkan data secara manual. Langkah tersebut dinilai akan mempermudah proses administrasi, termasuk dalam pengajuan kenaikan jabatan akademik.[]

Exit mobile version