DONYAPOST, Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para calon advokat agar menguasai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pesan itu disampaikan saat memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2026).
Dalam PKPA yang diikuti 67 calon advokat tersebut, Taqwaddin membawakan materi tentang Upaya Hukum Peradilan Pidana berdasarkan KUHAP 2026.
Ia menegaskan, para peserta harus mempelajari secara mendalam hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru karena memuat banyak ketentuan yang sebelumnya belum pernah diatur.
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026, kata Taqwaddin, adalah pengaturan lima jenis putusan hakim, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan hakim.
“Putusan tindakan dan putusan pemaafan hakim merupakan jenis putusan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme upaya hukum banding. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan Pengadilan Negeri dibacakan.
Namun, terdapat ketentuan baru yang mewajibkan jaksa penuntut umum menyertakan memori banding dalam waktu tujuh hari setelah mengajukan banding. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, permohonan banding dinyatakan gugur dan putusan Pengadilan Negeri otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Taqwaddin, aturan tersebut menuntut jaksa penuntut umum bekerja lebih serius dan cermat dalam mengajukan upaya hukum karena beban pembuktian dalam perkara pidana berada di pihak penuntut umum.
Selama sesi yang berlangsung sekitar 1,5 jam, peserta PKPA yang berasal dari berbagai daerah dan alumni sejumlah perguruan tinggi tampak antusias mengikuti materi.
Di akhir pemaparannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi mulia (nobile officium) sehingga setiap advokat harus menjaga integritas serta terus meningkatkan kapasitas intelektual.
“Advokat harus menjadi profesional yang berintegritas dan berkualitas,” tutup Taqwaddin yang juga dosen Fakultas Hukum USK.
