Indeks
Berita  

Mualem Cabut Pergub JKA, Kini Bisa Berobat Tanpa Batasan Desil

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem | © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dengan pencabutan tersebut, masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil penerima manfaat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. Menurutnya, keputusan mencabut Pergub JKA tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem sebagaimana disampaikan Nurlis.

Selain itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh juga menerima masukan dari DPR Aceh, mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, hingga berbagai forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) terkait polemik Pergub JKA tersebut.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan masyarakat kembali berjalan seperti sebelumnya melalui skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

Karena itu, Mualem meminta masyarakat tidak lagi khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Aceh.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.

Keputusan pencabutan Pergub tersebut disambut sebagai langkah Pemerintah Aceh merespons keresahan masyarakat terkait aturan baru JKA yang sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.

Exit mobile version