Indeks
Berita  

DPRK Minta Audit Total Puluhan Day Care Ilegal di Banda Aceh

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar

DONYAPOST, Banda Aceh — Komisi IV DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak (day care), menyusul kasus kekerasan terhadap anak dan temuan puluhan day care yang beroperasi tanpa izin resmi.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRK bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh di Gedung DPRK, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan pengawasan terhadap day care tidak boleh lagi longgar karena menyangkut keselamatan anak.

“Kita tidak akan mentolerir celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan,” tegas Farid.

Data Disdikbud menunjukkan dari 43 day care di Banda Aceh, hanya 9 yang memiliki izin operasional, sementara sisanya masih beroperasi tanpa legalitas. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keamanan dan kualitas layanan bagi anak.

Dalam rapat tersebut, DPRK juga meminta pemerintah kota memperbaiki sistem verifikasi dan pengawasan, serta mendorong program sertifikasi dan pelatihan bagi pengasuh.

Rapat dipimpin Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris dan anggota Hj Efiaty Z serta M Iqbal. Dari pihak eksekutif hadir perwakilan Asisten I Setda Kota Yusnardi, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri, serta Plt Kepala Dinas P3AP2KB Tiara Sutari.

Menanggapi hal itu, Yusnardi menyatakan seluruh masukan DPRK akan ditindaklanjuti, termasuk dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan day care.

“Kami akan menjadikan ini sebagai bahan penting dalam pembenahan regulasi dan pengawasan,” ujarnya.

Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pendataan day care di setiap kecamatan dan mendorong pengelola untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas PMPTSP.

“Kami akan inventarisasi seluruh day care, mempercepat perizinan, dan memastikan pengasuh memiliki sertifikasi,” kata Sulaiman.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas P3AP2KB, Tiara Sutari, menegaskan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat.

“Kami akan memastikan proses rekrutmen pengasuh lebih ketat, bebas dari riwayat kekerasan, serta mendorong pelatihan pengasuhan ramah anak,” ujarnya.

DPRK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar kasus kekerasan terhadap anak tidak kembali terulang dan seluruh layanan penitipan anak di Banda Aceh memenuhi standar keamanan. []

Exit mobile version