DONYAPOST, Banda Aceh — Komisi IV DPRK Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas terkait kasus kekerasan terhadap anak dan maraknya day care tanpa izin di Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama dinas terkait di Gedung DPRK, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta Pemerintah Kota (Pemko) segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang telah berizin maupun yang belum, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan.
“Audit harus dilakukan secara total. Tidak boleh ada celah pengawasan yang membahayakan anak,” tegas Farid.
Dalam rapat tersebut, DPRK juga mendesak Pemko menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator jelas, mulai dari rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga fasilitas kesehatan dan keamanan.
Selain itu, DPRK meminta pembentukan unit pengawasan khusus lintas dinas yang melibatkan Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi rutin serta penindakan terhadap pelanggaran.
“Pemko perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian,” kata Farid.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua hanya memilih day care berizin dan memahami standar layanan yang aman.
Farid menambahkan, DPRK mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Bahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting agar kasus kekerasan anak diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera.
Secara khusus, Komisi IV merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care, terutama yang beroperasi tanpa izin.
“Disdikbud harus memetakan risiko dan mendampingi pengelola day care agar segera menyelesaikan legalitas,” ujarnya.
DPRK juga meminta Disdikbud menyusun program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi, perlindungan anak, serta standar keamanan. Monitoring berkala terhadap day care berizin juga harus dilakukan untuk memastikan standar tetap dijalankan.
Selain itu, Disdikbud diminta merilis daftar resmi day care berizin beserta pengasuh yang telah tersertifikasi agar masyarakat memiliki referensi yang aman.
Komisi IV juga menekankan pentingnya koordinasi antara Disdikbud dan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak, termasuk penanganan kasus kekerasan.
Jika ditemukan pelanggaran, DPRK meminta tindakan tegas berupa penutupan atau penghentian operasional day care ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Langkah ini penting untuk memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid. []
