Indeks
Berita  

Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Kantor Gubernur Usai Demo JKA

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pasca aksi massa, Rabu (6/5/2026).

DONYAPOST, Banda Aceh — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pasca aksi massa, Rabu (6/5/2026).

Dalam kunjungan itu, Kapolda menegaskan bahwa tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara akan diproses secara hukum.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum. Tolong tracking siapa yang biayai,” tegas Marzuki di lokasi.

Kapolda menyampaikan, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, tetapi memiliki batas yang harus dihormati. Aparat kepolisian, kata dia, akan bertindak tegas jika aksi demonstrasi berubah menjadi tindakan anarkis.

“Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, serta tim penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Kedatangan rombongan disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama jajaran Pemerintah Aceh. Selain memeriksa kerusakan fisik, Kapolda bersama pihak pemerintah juga meninjau rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memicu kericuhan.

Salah satu sorotan utama adalah insiden penurunan paksa bendera Merah Putih yang diduga menjadi titik awal provokasi dalam aksi tersebut.

“Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lain juga sedang kita tangani,” kata Marzuki.

Kapolda juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut yang kini tengah didalami penyidik. Ia memastikan seluruh pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh atas respons cepat dalam menangani situasi pasca aksi massa.

“Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan berterima kasih atas penanganan aksi tersebut,” katanya.

Terkait proses hukum, Sekda menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan semuanya pada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kepolisian guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terjadi kerusakan fasilitas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” pungkasnya.

Exit mobile version