Indeks
Berita  

PT Banda Aceh Putus 253 Perkara di Triwulan I 2026, Mayoritas Kasus Pidana

DONYAPOST, Banda Aceh — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus 253 perkara tingkat banding sepanjang Januari–Maret 2026. Mayoritas merupakan perkara pidana umum, menegaskan tingginya beban perkara pidana di Aceh.

Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan dari total 253 perkara tersebut, sebanyak 207 merupakan pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, dan 30 perkara perdata.

“Ini capaian putusan pada triwulan pertama 2026. Masih ada waktu hingga akhir tahun untuk penyelesaian perkara lainnya,” ujar Taqwaddin.

Berdasarkan data PT Banda Aceh, rata-rata perkara banding yang diputus setiap tahun mencapai sekitar 700 kasus. Pada 2025 tercatat 762 perkara, 2024 sebanyak 770 perkara, 2023 sebanyak 774 perkara, dan 2022 sebanyak 666 perkara.

Selain itu, PT Banda Aceh juga mencatat tren putusan pidana mati dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, sebanyak 22 terdakwa dijatuhi hukuman mati, meningkat menjadi 26 terdakwa pada 2023, lalu 23 terdakwa pada 2024, dan 4 terdakwa pada 2025. Seluruhnya terkait kasus narkotika.

Taqwaddin menegaskan, kewenangan hakim hanya pada tahap mengadili dan memutus perkara, sedangkan pelaksanaan hukuman, termasuk eksekusi pidana mati, menjadi tanggung jawab jaksa.

“Ini sesuai asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana,” katanya.

Ia juga menjelaskan, PT Banda Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968. Sebelum itu, perkara banding dari wilayah Aceh ditangani oleh Pengadilan Tinggi Medan.

PT Banda Aceh mulai beroperasi pada 1969 dan saat ini membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh, kecuali Subulussalam yang masih dalam tahap pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya, PT Banda Aceh memiliki lima fungsi utama, yakni mengadili perkara banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, mengelola administrasi umum dan keuangan, melakukan pengawasan peradilan, serta pembinaan teknis dan administratif.

Exit mobile version