DONYAPOST, Banda Aceh — Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah RI, Mulyadi Nurdin, menegaskan bahwa keselamatan jemaah tidak boleh menjadi taruhan. Karena itu, seluruh petugas haji diminta patuh penuh pada regulasi dan menjalankan tugas tanpa kompromi.
Peringatan keras tersebut disampaikan usai pembekalan petugas haji Embarkasi Banda Aceh, Jumat (24/4/2026). Menurut Mulyadi, disiplin dan kepatuhan merupakan harga mati dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
“Petugas adalah ujung tombak pelayanan. Tidak boleh ada kompromi terhadap aturan,” tegasnya.
Ia menekankan, seluruh petugas, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di Arab Saudi, wajib menjalankan ketentuan secara ketat demi menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan jemaah.
Mulyadi juga mengingatkan bahwa Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap aspek keselamatan jemaah haji. Sejalan dengan itu, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menempatkan faktor kesehatan sebagai prioritas utama dengan target menekan angka kematian jemaah.
Sebagai langkah konkret, Kementerian akan memperketat standar istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kematian pada musim haji sebelumnya.
“Negara harus hadir menjamin keselamatan jemaah, dari berangkat hingga kembali ke tanah air,” ujar Mulyadi.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah melalui sikap tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Tidak ada toleransi untuk penyelewengan. Ini mandat langsung dari Presiden untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Dalam arah kebijakan, pemerintah mengusung konsep “Tri Sukses Haji” yang mencakup sukses ritual, sukses ekonomi, dan sukses peradaban. Indikatornya meliputi penyerapan kuota 100 persen, penurunan angka kematian, tidak ada jemaah hilang, pelayanan tanpa keluhan, serta nihil praktik KKN.
Mulyadi menegaskan, petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan representasi negara di mata dunia.
“Jaga nama baik negara. Layani jemaah dengan sepenuh hati,” pesannya.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Inspektorat Jenderal, mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari kinerja hingga pengelolaan keuangan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah yang menempatkan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas langsung di bawah menteri.
“Pengawasan akan dilakukan melalui audit, evaluasi, hingga monitoring secara berkelanjutan,” pungkasnya. [wspid]






