Berita  

Banda Aceh Menuju Kota Bersih: DLHK3 Terapkan Retribusi dan Jadwal Sampah Ketat

Ilustrasi petugas kebersihan | Ilustrasi ini dibuat oleh ChatGPT

DONYAPOST, Banda Aceh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) resmi menetapkan ketentuan baru mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan serta mendukung kebersihan kota secara menyeluruh.

Apa Itu Retribusi Sampah?

Retribusi sampah adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengambilan dan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah kota. Setiap warga atau badan usaha yang menikmati layanan ini wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Bayar?

Setiap orang pribadi atau badan yang menghasilkan sampah dan mendapatkan layanan dari DLHK3, baik di rumah, toko, ruko, hotel, restoran, hingga kantor pemerintahan. Jenis objek retribusi mencakup:

  • Pengambilan sampah dari sumbernya

  • Pengangkutan ke lokasi pembuangan

  • Pembersihan area publik

Besaran Tarif Disesuaikan Jenis dan Luas Bangunan

Tarif retribusi ditentukan berdasarkan:

  • Jenis objek (rumah, toko, kantor, restoran, hotel, dll.)

  • Luas bangunan

  • Lokasi (Pusat Kota atau Lingkungan Gampong)

Contoh tarif:

  • Rumah 36–70 m² di pusat kota: Rp 20.000/bulan

  • Restoran 101–200 m²: Rp 80.000/bulan

  • Hotel berbintang: Mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 600.000/bulan

Pembayaran Bisa Melalui Transfer

Pembayaran dapat dilakukan langsung ke petugas atau melalui Transfer ke Bank Aceh: Rekening: 50001026100033
Nama Rekening: DLHK3 Banda Aceh

Setelah transfer, masyarakat diminta untuk konfirmasi ke nomor 0811-678-4444 (WhatsApp DLHK3).

Jadwal Buang Sampah: Jangan Langgar!

DLHK3 secara tegas mengatur jadwal pembuangan sampah: ✅ DIBENARKAN: 19.00 WIB – 07.00 WIB
❌ DILARANG: 07.00 WIB – 19.00 WIB

Warga diminta untuk menaruh sampah di depan toko/halaman rumah sesuai jadwal. Pelanggaran terhadap ketentuan waktu akan dikenakan sanksi.

Koordinator Zona Siap Melayani

DLHK3 juga menyediakan koordinator di masing-masing zona untuk memastikan kelancaran dan kedisiplinan warga. Warga dapat menghubungi koordinator zona sesuai kecamatan, seperti:

  1. Tuanku Firdaus Syahputra, S.TP – Zona 1 (Meuraxa, Banda Raya, dll)

  2. Hamzah – Zona 2 (Syiah Kuala, Ulee Kareng, dll)

  3. Dalmahdi – Zona 3 (Lueng Bata, Kuta Raja, dll)

Ajakan DLHK3: Tertib Sampah, Kota Bersih, Hidup Sehat

DLHK3 mengajak seluruh masyarakat Banda Aceh untuk taat terhadap kewajiban retribusi dan jadwal pembuangan sampah demi mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Mari kita jaga Banda Aceh bersama!

Informasi lebih lanjut: 📞 DLHK3 Call Center: 0811-678-4444
🌐 IG: @dlhk3_bna | Facebook: DLHK3 Banda Aceh