Berita  

Guru Inpassing Terima Bayaran Tunjangan dari Kanwil Kemenag Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari | Foto: Humas

DONYAPOST, Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi Aceh, membayar tunjangan  guru mandrasah non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing tahun 2023.

Guru Inpassing adalah guru yang telah ditetapkan  kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru khususnya guru bukan ASN.

Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

“Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan,” ujar Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Jumat( 22/12/2023).

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” ujar Kakanwil.

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Madrasah menyampaikan, Kemenag Aceh telah menyiapkan anggaran Rp 2.7 miliar untuk tunjangan inpassing 659 guru madrasah bukan ASN.

Setelah diverifikasi dan divalidasi  Kanwil Kemenag Aceh, kemudian membayarkan tunjangan bagi guru inpassing berjumlah Rp 2.139.370.200 untuk 659 orang.

“Tunjangan profesi guru non ASN terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023,” jelasnya.