DPRA Telah Usulkan Empat Raqan Aceh Baru Tahun 2024

DONYAPOST, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 4 rancangan qanun (raqan) inisiatif DPR Aceh sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, di ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin (22/4/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Empat Raqan Inisiatif DPR Aceh: Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru.

Zulfadli dalam sambutannya menyampaikan, DPR Aceh telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh pada tanggal 12 Desember 2023.

Rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA.

Terhadap rancangan qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

Pada rapat paripurna ini, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan urgensitas raqan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui empat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

Penetapan raqan qanun inisiatif DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengatakan, keempat rancangan qanun Aceh tersebut merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengeluarkan beberapa qanun yang menjadi prioritas.

“Ini sebuah keinginan dan sekaligus harapan besar kita bersama, baik pihak legislatif maupun eksekutif,” ucap Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin usai memimpin rapat paripurna DPR Aceh pada Senin (22/4/2024).

Safaruddin menjelaskanm keempat rancangan qanun tersebut diharapkan menjadi prioritas bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA. Adapun empat rancangan qanun tersebut yakni pertama Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Qanun Aceh Perlindungan Guru.

Adapun terhadap qanun hak-hak disabilitas, lanjutnya, tentunya akan memberikan ruang yang baik untuk para penyandang disabilitas. Sehingga dapat diatur dan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Aceh. “Inikan satu hal yang secara memanusiakan mereka seperti orang normal juga,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, Safaruddin berharap agar sejumlah qanun ini dapat menjadi inisiatif yang bisa diterima menjadi Qanun Aceh kedepan. Hal ini tentu sangat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Disamping itu, ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera melakukan register terhadap sejumlah rancangan qanun yang telah di inisiasi pada tahun 2022 dan 2023. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu register terhadap rancangan tersebut.

“Disamping itu juga perlu mendesak mana qanun-qanun yang kita sudah sepakati bersama untuk dikeluarkan nomor registernya dan dilembar daerahkan,” pungkasnya. []