DONYAPOST, Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar resmi mengamankan warisan budaya Rencong melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Kementerian Hukum RI.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan warisan budaya tersebut hingga memperoleh pengakuan resmi di tingkat nasional.
“Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jumat (24/4/2026).
Rencong selama ini dikenal bukan sekadar senjata tradisional, melainkan simbol perjuangan masyarakat Aceh dalam melawan penjajah. Hingga kini, produksi rencong masih terus berlangsung di Gampong Rencong di Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang terus berkembang.
Pencatatan ini merujuk pada Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut langkah ini sebagai strategi penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.
Dalam dokumen resmi, rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta menjadi bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Selain itu, rencong juga memiliki nilai sakral yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kustodian. Rencong tercatat dengan nomor EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Pemerintah daerah menegaskan, pencatatan ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memperluas perlindungan terhadap berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya.
“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutup Fahrurrazi.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Aceh Besar dalam menjaga identitas budaya, sekaligus memperkuat posisi warisan lokal di tengah potensi klaim dari pihak luar.






