ITF Ar-Raniry Ukir Sejarah, Jadi LAZ Provinsi Pertama dari Kampus PTKIN

DONYAPOST, Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan zakat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Melalui Yayasan Islamic Trust Fund (ITF) Ar-Raniry, kampus tersebut resmi memperoleh izin pembentukan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala provinsi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 906 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Pembentukan kepada Yayasan Islamic Trust Fund Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat Berskala Provinsi.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2026 itu diserahkan bertepatan dengan peringatan Milad ke-63 UIN Ar-Raniry, Kamis (5/11/2026).

Dengan izin tersebut, ITF Ar-Raniry menjadi LAZ pertama di lingkungan PTKIN di Indonesia. Lembaga ini juga disebut sebagai LAZ berskala provinsi pertama di Aceh.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, legalitas dari Kementerian Agama menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran kampus, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat perjuangan dan doa kita semua, Islamic Trust Fund Ar-Raniry telah mendapatkan izin sebagai Lembaga Amil Zakat dari Kementerian Agama. Ini menjadi satu-satunya lembaga amil zakat di lingkungan perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama,” ujarnya.

Dalam menjalankan mandatnya, ITF bertugas membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban kelembagaan. Di antaranya pembukuan dan administrasi penghimpunan dana, penerbitan bukti setoran kepada muzaki, serta penyampaian laporan pengelolaan kepada BAZNAS dan Menteri Agama setiap enam bulan dan pada akhir tahun.

Selain itu, ITF wajib melaksanakan audit syariah dan audit keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan dana umat.

Mujiburrahman menjelaskan, izin pembentukan tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salurkan Beasiswa Rp97,5 Juta untuk 65 Mahasiswa

Seiring dengan penguatan kelembagaan, ITF UIN Ar-Raniry juga menunjukkan kontribusinya dalam mendukung pendidikan melalui penyaluran beasiswa senilai Rp97,5 juta kepada 65 mahasiswa berprestasi.

Penyerahan beasiswa tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad ke-63 UIN Ar-Raniry di Auditorium Prof. Ali Hasjmy, Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).

Bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, mulai dari tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.

Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., kepada Perta Jumindi, mahasiswa Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry.

Perta merupakan peraih juara pertama lomba pemetaan tematik menggunakan Google My Maps untuk pemetaan industri halal berbasis spasial tingkat nasional yang diselenggarakan di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada 2026.

Selain beasiswa dari ITF, Kementerian Agama RI juga menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 2.291 mahasiswa UIN Ar-Raniry yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Total bantuan pendidikan tersebut mencapai Rp8.018.500.000 atau sekitar Rp8,02 miliar.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Agama RI, KH Romo R. Muhammad Syafi’i, kepada Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman.

Capaian tersebut memperlihatkan dua peran yang berjalan beriringan di UIN Ar-Raniry, yakni penguatan tata kelola dana keumatan melalui ITF dan dukungan nyata terhadap keberlanjutan pendidikan mahasiswa. []