DONYAPOST, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mendesak pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap insiden bentrokan saat penertiban pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Insiden di Meunasah Gampong Pulo Keunari tersebut mengakibatkan Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, Kecamatan Tiro, meninggal dunia. Sejumlah warga, termasuk perempuan dan anak-anak, serta personel TNI juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Wali Nanggroe menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang bermartabat demi menjaga perdamaian Aceh.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama pribadi dan Lembaga Wali Nanggroe, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadahnya, mengampuni segala kesalahannya, serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Wali Nanggroe, Jumat (6/11/2026).
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa selain korban meninggal dunia, belasan warga dan sejumlah personel TNI turut mengalami luka-luka. Sebagian korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, bahkan seorang korban harus dirujuk ke Banda Aceh akibat luka di bagian kepala.
Wali Nanggroe berharap seluruh korban mendapatkan penanganan medis terbaik hingga pulih. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah menjenguk para korban dan mendengarkan langsung aspirasi keluarga mereka.
Desak Pengusutan Transparan
Wali Nanggroe menegaskan, jatuhnya korban jiwa serta luka-luka yang dialami warga dan aparat keamanan merupakan peristiwa serius yang harus ditangani secara objektif dan berlandaskan hukum.
Ia mendukung pengusutan menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian, penyebab kematian korban, penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan, serta pertanggungjawaban setiap pihak sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan potongan informasi ataupun kepentingan tertentu. Fakta harus dibuka secara terang dan keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara independen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya masyarakat. Untuk itu, ia berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat dilibatkan dalam proses penyelidikan.
Hasil pengusutan juga diminta disampaikan secara terbuka, terutama kepada keluarga korban dan masyarakat Aceh.
Dalam kaitan tersebut, Wali Nanggroe menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan pemerintah sepakat melakukan penyelidikan terhadap insiden Tiro.
Penyelidikan tersebut diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Persoalan insiden Tiro dan polemik Bendera Aceh sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan Wali Nanggroe dengan Menko Yusril di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Rabu malam (4/11/2026).
Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara segera dan bermartabat dengan mengedepankan keadilan serta penghormatan terhadap perdamaian Aceh. Menanggapi aspirasi tersebut, Yusril menyatakan akan meneruskannya kepada Presiden RI.
Aparat Diminta Kedepankan Pendekatan Persuasif
Menyikapi situasi pascainsiden, Wali Nanggroe mengimbau seluruh elemen masyarakat, aparat keamanan, pejabat pemerintahan, dan tokoh politik menahan diri serta menghindari pernyataan provokatif yang berpotensi memperbesar ketegangan.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Secara khusus, Wali Nanggroe meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi pengibaran bendera di wilayah lain. Komunikasi dengan tokoh gampong, ulama, dan unsur masyarakat setempat dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan benturan di lapangan.
Ia juga meminta aparat tidak menggunakan senjata api terhadap warga dalam penanganan persoalan tersebut agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Selain itu, kegiatan keagamaan, termasuk kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, harus tetap dihormati sebagai bagian dari tradisi dan kehidupan sosial keagamaan masyarakat Aceh.
Warga Gampong Pulo Keunari dan wilayah sekitarnya juga harus mendapatkan jaminan keamanan agar dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ketakutan.
Wali Nanggroe turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, gambar, maupun rekaman insiden yang belum terverifikasi kebenarannya karena dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.
Polemik Bendera Aceh Harus Dituntaskan
Lebih jauh, Wali Nanggroe menilai persoalan Bendera Aceh tidak boleh terus dibiarkan menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan negara. Polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun itu membutuhkan penyelesaian menyeluruh melalui dialog kelembagaan, musyawarah, dan kepastian hukum.
Penyelesaian tersebut, menurutnya, harus berpijak pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai status Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Wali Nanggroe menegaskan, persoalan bendera tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan yang justru berpotensi menimbulkan korban dan memperbesar ketegangan.
“Persoalan bendera tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Keselamatan rakyat, martabat semua pihak, dan kelangsungan perdamaian Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil perjalanan panjang dan pengorbanan besar rakyat Aceh, sekaligus buah komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga perdamaian tersebut agar tidak terganggu oleh persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog.
Penghormatan terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta komunikasi yang dilandasi sikap saling menghormati merupakan fondasi penting dalam mempertahankan perdamaian Aceh.
Wali Nanggroe Siap Jembatani Dialog
Sebagai lembaga kekhususan Aceh yang bersifat independen dan memiliki fungsi pemersatu masyarakat, Lembaga Wali Nanggroe menyatakan kesiapannya mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog.
Namun, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan ataupun mengambil alih kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Peran lembaga tersebut lebih diarahkan pada tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk membuka ruang komunikasi antarpihak.
Wali Nanggroe menyatakan siap menjembatani dialog yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, aparat keamanan, ulama, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat Kabupaten Pidie.
Dialog tersebut diharapkan menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan dapat diterima semua pihak, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Ia kembali mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian Aceh harus ditempatkan sebagai kepentingan utama di atas berbagai perbedaan pandangan politik.
“Jangan biarkan peristiwa ini menjadi luka baru bagi Aceh. Mari kita selesaikan persoalan dengan kepala dingin, menjunjung keadilan, dan menjaga perdamaian. Tidak boleh ada lagi nyawa yang hilang karena persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui dialog dan hukum,” tutup Wali Nanggroe.[]






