DONYAPOST, Banda Aceh — Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Banda Aceh, Muksalmina, mendesak pihak terkait mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua KONI Kota Banda Aceh, H Heri Julius.
Muksalmina mengatakan, pemberitaan yang dinilai merugikan Heri Julius telah menimbulkan keresahan di kalangan pengurus KONI Kota Banda Aceh. Menurutnya, jajaran pengurus saat ini tengah fokus mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) di Aceh Jaya.
“Begitu berita itu muncul, kami dari jajaran pengurus KONI Banda Aceh sempat merasa resah. Menurut kami, tidak mungkin ketua kami melakukan hal-hal seperti yang diberitakan,” kata pria yang akrab disapa Bang Mex ini kepada donyapost.com, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan, pengurus KONI Banda Aceh mengenal Heri Julius dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi. Muksalmina menggambarkan Heri sebagai sosok yang peduli, religius, serta memiliki hubungan baik dengan berbagai pihak.
“Kami mengenal betul sosok ketua kami. Beliau orang yang sangat peduli, religius dan baik kepada semua orang,” ujar Bang Mex lagi.
Atas dasar itu, Muksalmina meminta pihak yang menangani perkara tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul informasi yang beredar, termasuk pihak yang menyampaikan informasi dan dasar tuduhan yang disampaikan.
“Kami meminta pihak terkait yang menangani kasus ini mengusut secara tuntas siapa yang menyampaikan informasi tersebut dan apa motifnya,” katanya.
Muksalmina juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, ia berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Ketentuan Hukum
Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik memiliki ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pembelaan diri.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan turut mengatur ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.
Hingga proses hukum memberikan kepastian mengenai perkara tersebut, tuduhan yang beredar tetap merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. []






