DONYAPOST, Banda Aceh — Organisasi Kemasyarakatan Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh menyiapkan layanan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi keluarga peserta aksi peringatan Hari Damai Aceh yang berlangsung di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 15 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya berbagai informasi mengenai peserta aksi setelah kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh.
Ketua MIM DPW Aceh, Muzakir AR, S.H., mengatakan pihaknya ingin membantu keluarga memperoleh kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga maupun proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga peserta aksi memperoleh informasi yang jelas, baik yang keluarganya sedang menjalani proses hukum maupun yang belum diketahui keberadaannya. Bantuan ini diberikan secara gratis, tanpa membedakan latar belakang politik, organisasi, maupun status sosial,” ujar Muzakir, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Muzakir, pendampingan akan difokuskan pada dua kelompok keluarga.
Pertama, keluarga peserta aksi yang diamankan, ditahan, atau sedang menjalani proses hukum. MIM DPW Aceh akan memberikan konsultasi hukum, mendampingi keluarga saat berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan maupun instansi terkait, serta memantau perkembangan status hukum anggota keluarga mereka.
MIM juga menyiapkan pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan mencakup membantu keluarga memperoleh informasi mengenai lokasi dan alasan penahanan hingga mengkaji kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan atau upaya hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
Kelompok kedua adalah keluarga peserta aksi yang hingga kini belum mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
Untuk kelompok tersebut, MIM akan membantu menerima dan mencatat laporan, menyusun kronologi, serta menelusuri informasi keberadaan yang bersangkutan melalui keluarga, saksi, aparat maupun rumah sakit.
“Kami juga akan mendampingi keluarga ketika membuat laporan atau pengaduan resmi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta mendokumentasikan keterangan saksi, foto, video dan bukti komunikasi yang tersedia,” katanya.
Dorong Proses Hukum Tetap Objektif
Muzakir menegaskan, pendampingan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum ataupun membenarkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pendampingan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, menyebarkan kepanikan atau menuduh pihak tertentu. Kami mendorong proses hukum dan penelusuran dilakukan secara objektif, terbuka dan berkeadilan,” ujarnya.
MIM juga mengingatkan agar proses hukum membedakan posisi peserta aksi, korban, saksi dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Muzakir, tidak boleh ada kesimpulan mengenai seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengimbau keluarga peserta aksi agar tidak menandatangani dokumen pemeriksaan sebelum membaca dan memahami isinya. Keluarga disarankan meminta pendampingan advokat sejak awal proses hukum.
“Jika selama proses pemeriksaan ditemukan dugaan kekerasan, intimidasi atau pelanggaran hak, keluarga dapat segera melaporkannya kepada kami atau pihak berwenang,” katanya.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi pascakejadian, MIM DPW Aceh mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas pribadi seseorang secara sembarangan. Jika mengetahui adanya dugaan kehilangan atau penahanan, informasi sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi.
Muzakir menilai keamanan dan ketenangan Aceh harus dijaga bersama dengan mengedepankan keterbukaan informasi serta penghormatan terhadap hak warga negara.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan kepastian dan pendampingan hukum, bukan tuduhan kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Keluarga atau masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi Ketua MIM DPW Aceh Muzakir AR, S.H. melalui WhatsApp atau telepon di +62 895-4258-39558.
Sekretariat MIM DPW Aceh berada di Jalan Dr. Mr. Moh. Hasan, Desa Lampeuneuruet Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
MIM DPW Aceh memastikan layanan pendampingan diberikan secara gratis dan berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas serta informasi keluarga yang membutuhkan bantuan. []






