DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh tancap gas mematangkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjelang kedatangan 31 anggota Badan Legislasi DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Rapat maraton digelar dengan melibatkan para guru besar dan akademisi guna memperkuat posisi Aceh dalam pembahasan strategis tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa momentum ini menjadi krusial dalam menentukan arah masa depan Aceh.
“Ini momen penting. Kita harus siap memberi penjelasan komprehensif kepada DPR RI,” ujarnya melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Wagub bersama Sekda Nasir Syamaun, dengan melibatkan puluhan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sejumlah akademisi yang turut hadir antara lain Faisal, Husni Jalil, Syahrizal Abbas, Azhari, Nazaruddin, Amrizal J Prang, dan Usman Lamreung. Mereka berasal dari kampus-kampus utama seperti Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.
Menurut Wagub, keterlibatan akademisi membuat pembahasan revisi UUPA menjadi lebih komprehensif dan berbasis kajian ilmiah.
“Masukan para profesor sangat penting untuk memastikan perubahan UUPA benar-benar berdampak pada kemakmuran Aceh,” katanya.
Sekda Nasir Syamaun juga menekankan pentingnya kesiapan data dan argumentasi dari seluruh SKPA dalam menghadapi Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI.
“Kita harus menyajikan data yang kuat, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Adapun sejumlah poin krusial dalam revisi UUPA meliputi kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, hingga keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Rombongan Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia dijadwalkan tiba di Aceh untuk membahas langsung berbagai usulan tersebut. Salah satu isu yang mengemuka adalah kesepakatan awal terkait perpanjangan Dana Otsus dalam revisi UUPA.
Dengan persiapan intensif ini, Pemerintah Aceh berharap mampu mengamankan kepentingan daerah dalam revisi regulasi strategis tersebut.






