Berita  

Dr Taqwaddin: Hakim Ad Hoc Juga Diangkat Presiden, Mengapa Tak Dianggap?

DR Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh

DONYAPOST, Bandung — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, menyampaikan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak melupakan keberadaan Hakim Ad Hoc dalam kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Taqwaddin menanggapi pidato Presiden saat acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung RI, Kamis, 12 Juni 2025. Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menaikkan kesejahteraan para hakim.

“Kami gembira mendengar rencana kebijakan Presiden. Tapi perlu kebijaksanaan Bapak Presiden: bahwa di republik ini selain ada hakim karier, juga ada kami—hakim ad hoc—yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya sah secara undang-undang,” tegas Taqwaddin dari Banda Aceh, ujung barat Indonesia.

Menurutnya, selama ini hakim ad hoc kerap tidak dianggap dalam kebijakan kesejahteraan. Saat Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan hakim pada Desember 2024 lalu, para hakim ad hoc di seluruh Indonesia tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Senada dengan Taqwaddin, Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung, juga menyampaikan kegelisahan serupa.

“Kami tentu mengapresiasi niat baik Presiden Prabowo. Tapi perlu kami informasikan bahwa pada kenaikan sebelumnya, kami para hakim ad hoc se-Indonesia tidak masuk hitungan,” ujar Lufsiana, saat dihubungi via seluler di sela menangani berkas perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dr Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung

Ia menambahkan, para Hakim Ad Hoc Tipikor berada di garda terdepan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, yang godaannya sangat besar.

“Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya luar biasa, sementara tunjangan kami begitu kecil,” keluh Lufsiana, yang telah mengabdi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor selama lebih dari 13 tahun dan merupakan mantan Oditur Militer.

Para hakim ad hoc berharap agar Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan dan keadilan, dengan memasukkan mereka dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim yang tengah disiapkan.

“Negara ini tidak hanya ditopang oleh sistem, tetapi juga oleh keadilan bagi para penegak hukum itu sendiri. Jangan sampai kami yang menegakkan hukum malah merasa dikesampingkan oleh hukum,” pungkas Taqwaddin.[]