Berita  

Reformasi Birokrasi Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

DONYAPOST, Banda Aceh – Pemerintah Aceh berhasil meningkatkan capaian reformasi birokrasi pada tahun 2025 dengan meraih Indeks Reformasi Birokrasi (RB) sebesar 82,73 atau berpredikat A-, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata M. Nasir.

Berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74.

Sejumlah indikator strategis turut mencatatkan hasil menggembirakan. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, Tingkat Digitalisasi Arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebesar 80,33 persen.

Pemerintah Aceh juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian 100 persen.

Meski mencatat peningkatan signifikan, Pemerintah Aceh masih mendapat sejumlah catatan perbaikan dari Kementerian PANRB. Beberapa rekomendasi yang diberikan meliputi penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.

M. Nasir menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.