Indeks
Berita  

MA Siapkan Regulasi Peradilan Niaga Syariah, Aceh Masuk Daftar

DONYAPOST, Banda Aceh — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai mematangkan langkah pembentukan Peradilan Niaga Syariah (Commercial Sharia Court), dengan Aceh menjadi salah satu daerah yang diusulkan sebagai lokasi pengadilan khusus tersebut.

Saat ini, MA tengah merampungkan Naskah Akademik dan draf rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pembentukannya.

Kepastian tindak lanjut usulan tersebut disampaikan Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) malam.

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut surat Wali Nanggroe mengenai rencana pendirian Peradilan Niaga Syariah di Aceh.

“Kedatangan saya hari ini adalah untuk menginformasikan kepada Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe Aceh mengenai tindak lanjut dari surat beliau terkait rencana pendirian Peradilan Niaga Syariah.”

“Karena pembentukannya harus melalui undang-undang, Mahkamah Agung saat ini telah menyusun Naskah Akademik dan draft rancangannya,” ujar Yasardin di sela-sela jamuan makan malam.

Yasardin menjelaskan, pembentukan peradilan khusus tersebut membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Karena itu, MA juga mulai membangun dukungan lintas sektoral melalui sosialisasi kepada sejumlah instansi pemerintah, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam rencana pengembangannya, Peradilan Niaga Syariah tidak hanya akan dibentuk di Aceh. MA juga merencanakan kehadiran pengadilan khusus tersebut di sejumlah pusat ekonomi strategis nasional, yakni Jakarta, Semarang, dan Makassar.

“Rencananya, Peradilan Niaga Syariah ini akan didirikan di beberapa titik strategis Indonesia, termasuk Aceh, Jakarta, Semarang, dan Makassar,” tambah Yasardin.

Wali Nanggroe Aceh menyambut positif perkembangan tersebut. Ia mengapresiasi komitmen MA dalam menindaklanjuti usulan pembentukan peradilan khusus yang dinilai relevan dengan penerapan Syariat Islam di Aceh.

“Saya sangat berbesar hati dan senang sekali atas kedatangan Yang Mulia Bapak Dr. Yasardin beserta rombongan dari Jakarta. Ini merupakan respon yang sangat baik atas usulan kita.”

“Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, Aceh merupakan lokasi yang paling tepat dan relevan untuk pembentukan Peradilan Niaga Syariah ini,” ungkap Malik Mahmud.

Pembentukan Peradilan Niaga Syariah diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa bisnis berbasis syariah, termasuk sektor perbankan dan industri halal yang terus berkembang.

Kehadirannya juga diharapkan menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di Aceh maupun tingkat nasional.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., beserta jajaran. Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq dan unsur Majelis Tuha Peut, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A. []

Exit mobile version