DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Tgk. Dr. H. Anwar Usman, MM., atau yang akrab disapa Abiya Kuta Krueng, memimpin perumusan kitab-kitab muktabarah yang akan menjadi rujukan kurikulum dayah di Aceh.
Perumusan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Uji Publik Pergub Kurikulum Dayah yang digelar Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Hotel Rasamala, Banda Aceh, pada 17–19 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penyusunan Keputusan Gubernur Aceh tentang kitab rujukan dayah sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah.
Dalam kegiatan yang dimoderatori Wakil Ketua Majelis Akreditasi Dayah, Dr. Teuku Zulkhairi, Abiya Kuta Krueng menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Kurikulum Dayah Aceh melalui Penetapan Kitab Rujukan.”
Ia juga memimpin pembahasan dan penyusunan daftar kitab yang akan dijadikan rujukan pembelajaran di dayah.
Para peserta memberikan masukan mengenai kitab-kitab yang sesuai untuk berbagai disiplin keilmuan, baik di Dayah Salafiyah maupun Dayah Terpadu.
Keterlibatan Ketua Umum PB HUDA dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya melibatkan ulama dan pemangku otoritas keilmuan dayah dalam perumusan kebijakan pendidikan.
Penetapan kitab rujukan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kurikulum, tetapi juga menyangkut kesinambungan tradisi keilmuan Islam yang berkembang di dayah-dayah Aceh.
Kitab-kitab yang ditetapkan nantinya diharapkan menjadi pedoman pembelajaran dengan tetap memperhatikan tradisi pengkajian kitab kuning, kesinambungan sanad keilmuan, serta kebutuhan santri dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu Islam.
Libatkan Perwakilan Dayah dan Pemerintah
FGD dan uji publik tersebut diikuti 20 peserta dari berbagai dayah di Aceh. Kegiatan dirancang untuk menghimpun masukan dari ulama, praktisi pendidikan dayah, dan unsur pemerintah guna memperkuat implementasi kurikulum.
Selain Abiya Kuta Krueng, kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Santri Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Effendi, S.E., M.M., yang membahas kebijakan pemerintah dalam penguatan kurikulum dayah.
Narasumber lainnya, Tgk. Irwan, S.H.I., M.Si., menyampaikan materi tentang sinkronisasi kurikulum dayah dengan penetapan kitab rujukan. Sementara itu, Dr. Dekstro Alfa, S.H., M.H., dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, membahas formulasi Keputusan Gubernur Aceh tentang kitab dayah dalam kerangka Pergub Nomor 15 Tahun 2025.
Rangkaian kegiatan juga mencakup penyusunan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL) dan perumusan rekomendasi hasil diskusi bersama para peserta. Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan keputusan gubernur mengenai kitab-kitab rujukan kurikulum dayah.
Penetapan kitab rujukan menjadi langkah strategis untuk memperjelas pegangan pembelajaran sekaligus menjaga kekayaan tradisi keilmuan dan karakteristik pendidikan dayah di Aceh.
Melalui pelibatan PB HUDA, unsur pemerintah, dan perwakilan dayah, perumusan kebijakan ini diharapkan tetap berakar pada tradisi keilmuan ulama serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan dayah pada masa mendatang. []
