DONYAPOST, Aceh Besar – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, menggelar pernikahan perdana di gedung baru di Lampuyang, Pulo Breuh, Jumat (16/10/2026).
Kehadiran fasilitas ini mengakhiri penantian panjang masyarakat kepulauan untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA sendiri.
Pasangan Subhan M. Jamil dan Tara Mirza binti M. Hamik, warga Gampong Seurapong, menjadi pasangan pertama yang melangsungkan akad nikah di gedung yang mulai difungsikan pada awal Oktober 2026 tersebut.
Prosesi ijab kabul dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag. Momen ini menjadi tonggak baru pelayanan keagamaan di wilayah terluar Kabupaten Aceh Besar.
Selain memperoleh layanan akad nikah gratis di kantor KUA, pasangan pengantin juga menerima empat dokumen kependudukan dan pernikahan, yakni buku nikah, kartu nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., mengatakan keberadaan gedung KUA beserta layanan keagamaan di Pulo Aceh merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat, termasuk warga di kawasan kepulauan.
“Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pencatatan nikah tidak dikenakan biaya apabila akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sementara itu, akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 per pasangan.
Saat ini, KUA Kecamatan Pulo Aceh memiliki 10 Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuh di antaranya merupakan putra asli Pulo Aceh. Keberadaan aparatur setempat diharapkan memperkuat pelayanan administrasi, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga, serta pendampingan kehidupan keagamaan masyarakat.
Gedung KUA Kembali Berfungsi Setelah Tsunami
Gedung KUA Pulo Aceh menjawab penantian panjang masyarakat setempat. Sebelum tsunami 2004, kawasan ini sebenarnya telah memiliki kantor KUA. Namun, bangunan tersebut tidak lagi dapat difungsikan setelah bencana.
Selama bertahun-tahun, masyarakat melaksanakan akad nikah di masjid atau rumah keluarga pengantin. Kondisi geografis kepulauan juga menjadi tantangan dalam mengakses pelayanan keagamaan.
Harapan masyarakat mulai terwujud pada 2 Oktober 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., datang langsung ke Pulo Aceh untuk meluncurkan penggunaan gedung baru KUA sekaligus mencanangkan gerakan wakaf dan ekoteologi untuk kelestarian lingkungan.
Gedung yang representatif dan dilengkapi aula nikah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga pusat bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, serta kegiatan keagamaan masyarakat.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kemenag
Tokoh masyarakat Pulo Aceh, Maulidan, selaku Imum Mukim Pulo Breuh Selatan, bersama Keuchik Gampong Seurapong, Junaidi BHR, mengapresiasi Kementerian Agama yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat di kawasan terluar dan terdepan Provinsi Aceh.
Menurut mereka, keberadaan gedung KUA dengan fasilitas aula nikah merupakan kemajuan penting bagi pelayanan masyarakat.
Selama ini, warga harus melaksanakan akad nikah di masjid atau rumah pengantin. Dengan adanya balai nikah di kantor KUA, masyarakat memiliki pilihan tempat yang lebih mudah dijangkau sekaligus berpotensi menghemat biaya.
Mereka berharap kehadiran gedung tersebut diikuti peningkatan layanan lain, mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, hingga pendampingan kehidupan spiritual masyarakat.
Akses Pulo Nasi Masih Menjadi Persoalan
Meski menjadi kemajuan bagi warga Pulo Breuh, keberadaan kantor KUA di Lampuyang belum sepenuhnya menjawab persoalan akses pelayanan bagi masyarakat Pulo Nasi.
Kedua pulau dipisahkan oleh laut dan belum memiliki transportasi umum langsung yang menghubungkan Pulo Nasi dengan Pulo Breuh. Akibatnya, warga Pulo Nasi yang hendak mengurus keperluan di kantor KUA harus menempuh perjalanan melalui Ulee Lheue, Banda Aceh, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulo Breuh.
Perjalanan tersebut dapat memakan waktu dua hingga tiga hari, bergantung pada ketersediaan transportasi dan kondisi perjalanan. Situasi ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi dan keagamaan.
Maulidan berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur penghubung antarpulau, termasuk gagasan pembangunan jembatan antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi.
Menurutnya, konektivitas antarpulau akan mempermudah akses pelayanan publik sekaligus membuka peluang bagi pengembangan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang,” kata Maulidan.
Pernikahan perdana di KUA Pulo Aceh bukan sekadar seremoni. Peristiwa ini menandai semakin dekatnya pelayanan pemerintah dengan masyarakat kepulauan.
Namun, pemerataan layanan belum sepenuhnya terwujud selama warga Pulo Nasi masih menghadapi kendala transportasi untuk menjangkau fasilitas publik.
Karena itu, pembangunan gedung pelayanan perlu diikuti peningkatan konektivitas antarpulau agar masyarakat Pulo Breuh maupun Pulo Nasi dapat menikmati layanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau. []
