Indeks
Berita  

Aktivis Indonesia Suarakan Hak Disabilitas Psikososial di Forum Asia-Pasifik

Agus Hasan Hidayat (Kedua dari kanan), aktivis disabilitas psikososial Indonesia, Agus Hasan Hidayat, membawa isu hak, kemandirian, dan partisipasi bermakna penyandang disabilitas psikososial ke dua forum internasional pada Oktober 2026, yakni Asia-Pacific Social Protection Week 2026 di Manila, Filipina, dan ACFID Conference 2026 di Canberra, Australia.

DONYAPOST, Manila — Aktivis disabilitas psikososial Indonesia, Agus Hasan Hidayat, membawa isu hak, kemandirian, dan partisipasi bermakna penyandang disabilitas psikososial ke dua forum internasional pada Oktober 2026, yakni Asia-Pacific Social Protection Week 2026 di Manila, Filipina, dan ACFID Conference 2026 di Canberra, Australia.

Agus, yang mewakili REMISI (Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial), mengikuti Asia-Pacific Social Protection Week yang diselenggarakan Asian Development Bank (ADB) pada 6–8 Oktober.

Demikian informasi tertulis yang dikirimkannya ke redaksi donyapost, Selasa (13/10/2026). Ia juga dijadwalkan menjadi pembicara dalam ACFID Conference pada 13 Oktober, yang berlangsung pada 12–14 Oktober.

Dalam forum di Manila, isu perlindungan sosial menjadi salah satu pintu masuk untuk menegaskan hak penyandang disabilitas psikososial dalam menentukan kehidupan mereka sendiri. Bagi REMISI, perlindungan sosial tidak cukup dimaknai sebagai bantuan untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga harus menyediakan dukungan agar seseorang dapat hidup mandiri dan menjadi bagian dari masyarakat.

“Penyandang disabilitas psikososial bukan sekadar penerima layanan. Kami adalah pemegang hak yang harus memiliki suara dan pengaruh dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan kami,” demikian pesan yang dibawa REMISI dalam forum tersebut.

Perspektif itu berkaitan erat dengan upaya deinstitusionalisasi, yakni peralihan dari ketergantungan pada institusi menuju dukungan yang memungkinkan penyandang disabilitas hidup di tengah masyarakat. Tanpa dukungan yang memadai, sebagian orang dengan disabilitas psikososial berisiko tetap berada di institusi karena tidak memiliki pilihan tempat tinggal dan layanan berbasis komunitas.

Karena itu, REMISI mendorong agar investasi perlindungan sosial mencakup akses terhadap pendapatan, perumahan, dukungan sebaya, dukungan psikososial, layanan krisis berbasis komunitas, serta bantuan individual yang memungkinkan seseorang mempertahankan pilihan dan kendali atas kehidupannya.

Agus menegaskan, dukungan yang diberikan tidak boleh mengambil alih hak seseorang untuk membuat keputusan.

“Dukungan tidak boleh berubah menjadi pengganti keputusan seseorang,” tegasnya.

Menurut perspektif yang dibawa REMISI, kebutuhan dukungan yang lebih besar seharusnya menjadi dasar untuk menyediakan layanan yang lebih baik dan sesuai kebutuhan individu, bukan alasan untuk membatasi pilihan maupun kebebasan seseorang.

Dorong Pergeseran Kekuasaan dalam Gerakan Disabilitas

Pesan mengenai hak dan partisipasi tersebut berlanjut dalam agenda Agus di ACFID Conference 2026 di Canberra. Pada 13 Oktober, ia dijadwalkan menjadi pembicara dalam sesi bertajuk “Shifting Power, Not Just Capacity: Solidarity, Organisations of People with Disabilities and the Disability Rights Movement”, bersama perwakilan organisasi disabilitas dari kawasan Pasifik dan Australia.

Sesi itu membahas persoalan mendasar dalam kerja pembangunan: apakah penguatan kapasitas organisasi juga diikuti perubahan dalam distribusi kekuasaan dan pengambilan keputusan?

Bagi gerakan disabilitas, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan program. Organisasi tersebut perlu memiliki pengaruh dalam menentukan persoalan yang diprioritaskan, penggunaan sumber daya, serta arah perubahan kebijakan.

Persoalan ini dinilai penting bagi organisasi yang dipimpin penyandang disabilitas psikososial. Selain menghadapi stigma di masyarakat, mereka juga dapat mengalami hambatan untuk memperoleh pengakuan dan ruang partisipasi yang setara dalam ekosistem gerakan disabilitas.

Agus sebelumnya mengingatkan bahwa penguatan kapasitas saja tidak cukup apabila organisasi belum memiliki daya tawar dalam menentukan agenda perubahan.

“Kapasitas tanpa kekuasaan hanya menghasilkan organisasi yang semakin pintar menulis proposal, tetapi belum tentu memiliki daya tawar untuk menentukan arah perubahan,” ujarnya.

Karena itu, REMISI mendorong agar upaya penguatan organisasi disabilitas tidak hanya berfokus pada pelatihan dan peningkatan keterampilan. Perubahan juga perlu menyentuh distribusi sumber daya, akses terhadap pendanaan, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

Inklusi Harus Memberi Ruang untuk Menentukan Arah

REMISI juga mendorong pemerintah dan lembaga pembangunan memastikan sistem perlindungan sosial memperhitungkan kebutuhan serta biaya tambahan terkait disabilitas.

Dukungan berbasis komunitas perlu diperkuat agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup di masyarakat dengan pilihan dan kendali yang lebih besar.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), khususnya hak untuk hidup secara mandiri dan menjadi bagian dari masyarakat.

“Yang kami perjuangkan adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar kondisi mental seseorang. Disabilitas psikososial harus diterima sebagai bagian dari keberagaman manusia yang perlu dihormati, dipenuhi hak-haknya, serta diberikan ruang partisipasi yang bermakna,” ujar Agus dalam konteks advokasi REMISI sebelumnya.

Melalui keterlibatan dalam forum di Manila dan Canberra, REMISI menekankan bahwa inklusi tidak cukup diukur dari kehadiran penyandang disabilitas dalam sebuah pertemuan atau program.

Hal yang lebih mendasar adalah apakah mereka memiliki suara dalam pengambilan keputusan, turut menentukan arah kebijakan, dan memperoleh akses terhadap sumber daya. []

Exit mobile version