DONYAPOST, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar meminta status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan mengedepankan bukti sejarah, hukum, musyawarah, serta semangat menjaga perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, Rabu (16/9/2026), mencermati perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial bagi masyarakat Aceh.
“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe.
Menurut Malik Mahmud, Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari sejarah dan peradaban Aceh. Berbagai catatan dan sumber sejarah menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut, Kesultanan Aceh Darussalam, dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut harus dihormati dan diteliti secara objektif dalam proses penyelesaian status hukumnya.
“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Wali Nanggroe.
Lembaga Wali Nanggroe, kata Malik Mahmud, menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.
Ia berpandangan, penyelesaian perlu mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Malik Mahmud menegaskan, apabila melalui proses hukum yang sah terbukti dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Demikian pula, setiap penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset harus dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, dan lembaga terkait.
Wali Nanggroe juga mengajak Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil memberikan ruang bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.
“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.
Ia menyerukan masyarakat Aceh tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban, dan ukhuwah. Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum harus diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah, dan hukum, bukan melalui pertentangan.
“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Wali Nanggroe.
Malik Mahmud menegaskan Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaian statusnya harus mencerminkan kematangan, martabat, dan kebesaran peradaban Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, serta penjaga keberlanjutan perdamaian.
“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.
Wali Nanggroe berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang berlangsung dengan kebijaksanaan dan tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.” []
