DONYAPOST, Meulaboh — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyosialisasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe kepada akademisi dan mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Senat UTU. Sosialisasi bertujuan memperluas pemahaman tentang kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, termasuk perangkat kelembagaan di dalamnya.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris mengatakan, sejumlah unsur Lembaga Wali Nanggroe hadir dalam kegiatan tersebut.
Di antaranya anggota Majelis Tuha Lapan Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan Yusnalesti, S.H., serta Tgk. Abdullah dari Majelis Fatwa Wali Nanggroe.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Cut Husna, S.H., Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Dedi Satria, serta Kasubbag Hukum Sayed Syahril.
Dari UTU hadir Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., dan Kepala Bagian Umum UTU Dian Rosila, S.H.
Sosialisasi dibuka mewakili Wali Nanggroe oleh anggota Majelis Tuha Lapan, Dr. Hj. Rosmawardani.
Mahasiswa Diharapkan Jadi Penghubung
Rosmawardani berharap kerja sama antara Lembaga Wali Nanggroe dan UTU terus dikembangkan. Salah satunya melalui sosialisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan Wali Nanggroe kepada akademisi dan masyarakat.
Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman tersebut.
“Harapan kami, nantinya peraturan-peraturan Wali Nanggroe lainnya juga dapat kita sosialisasikan di sini. Saya melihat mahasiswa di sini sangat aktif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami untuk lingkungan UTU, tetapi juga dapat meneruskannya kepada masyarakat,” ujar Rosmawardani.
Ia mengatakan, pengetahuan tersebut dapat dibawa mahasiswa ketika berinteraksi dengan masyarakat, termasuk saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Ketika mereka selesai kuliah ataupun melaksanakan KKN, pemahaman tentang Wali Nanggroe ini bisa diteruskan kepada masyarakat, paling tidak di sekitar Aceh Barat,” katanya.
Rosmawardani berharap kerja sama antara Lembaga Wali Nanggroe dan UTU dapat terus berlanjut.
UTU Sambut Baik Sosialisasi
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU, Phoenna Ath Thariq, menyambut baik sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan serupa penting digelar secara berkelanjutan untuk memperkenalkan keberadaan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, khususnya kepada generasi muda.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Kegiatan seperti ini sangat baik untuk terus digalakkan oleh Lembaga Wali Nanggroe,” kata Phoenna.
Ia menilai masih ada mahasiswa dan masyarakat yang belum memahami secara utuh kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, termasuk struktur kelembagaan di dalamnya.
Karena itu, sosialisasi langsung di kampus dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi Lembaga Wali Nanggroe dalam kerangka kekhususan Aceh.
“Melalui kegiatan sosialisasi qanun ini, kita berharap mahasiswa yang menjadi peserta mempunyai pemahaman lebih baik tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga dalam kerangka kekhususan Aceh,” ujarnya.
Phoenna juga mengaitkan keberadaan kelembagaan tersebut dengan proses perdamaian Aceh yang ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ia berharap sosialisasi tidak berhenti di lingkungan kampus. Kegiatan serupa perlu diperluas kepada masyarakat agar berbagai regulasi Wali Nanggroe dapat diketahui dan dipahami publik.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Kita melihat berbagai peraturan Wali Nanggroe terus lahir dan tentunya kita berharap sosialisasinya sampai kepada masyarakat, termasuk mahasiswa,” pungkas Phoenna. []
