DONYAPOST, Banda Aceh — Penghentian sementara transaksi rekening PT 212 Multi Payment Indonesia oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipersoalkan kuasa hukum perusahaan. Pasalnya, penghentian transaksi disebut telah berlangsung lebih dari 20 hari kerja.
Kuasa Hukum PT 212 Multi Payment Indonesia, Erlizar Rusli, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum yang membuat penghentian transaksi tersebut masih berlangsung hingga kini.
Menurut Erlizar, rekening perusahaan dihentikan sementara melalui Bank BRI Cabang Sisingamangaraja Medan dan BCA Kantor Cabang Utama Medan atas perintah PPATK.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangan PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan, tetapi batas waktu penghentian sementara transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Erlizar kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 65 UU TPPU memang memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tidak berlaku tanpa batas waktu.
Erlizar merujuk Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU yang mengatur bahwa penghentian sementara transaksi dilaksanakan paling lama lima hari kerja setelah diterimanya berita acara penghentian sementara transaksi.
Ketentuan tersebut kemudian memberikan ruang bagi PPATK untuk memperpanjang penghentian sementara paling lama 15 hari kerja guna melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Artinya, secara normatif undang-undang telah memberikan batas waktu yang jelas. Ada jangka waktu awal paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja. Dengan demikian, secara keseluruhan mekanisme penghentian sementara transaksi tersebut mempunyai batas waktu paling lama 20 hari kerja,” jelasnya.
Persoalan muncul karena penghentian transaksi terhadap rekening PT 212 Multi Payment Indonesia disebut telah melewati batas waktu tersebut.
Erlizar menilai kondisi itu membutuhkan penjelasan resmi dari PPATK, terutama apabila penghentian masih dilakukan setelah melewati jangka waktu yang disebutkan dalam UU TPPU.
“Apabila penghentian sementara transaksi telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang tanpa adanya dasar hukum yang jelas mengenai perpanjangan atau tindakan hukum berikutnya, maka menurut kami kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari PPATK,” katanya.
Ia menegaskan, PT 212 Multi Payment Indonesia tidak mempersoalkan proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan PPATK sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Bahkan, perusahaan disebut telah memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan analisis.
“Semua dokumen yang diminta untuk dianalisis sudah kami kirimkan melalui email kepada PPATK. Bahkan klien kami sudah mendatangi kantor PPATK di Jakarta pada 28 Juli 2026,” ujar Erlizar.
Menurut dia, perusahaan memiliki itikad baik untuk membantu proses analisis dengan memberikan informasi maupun dokumen yang diperlukan.
Namun, penghentian transaksi yang berlangsung berkepanjangan dinilai mulai berdampak terhadap kegiatan usaha perusahaan.
“Rekening klien kami merupakan rekening yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha,” katanya.
Erlizar menjelaskan, rekening tersebut berkaitan langsung dengan transaksi PT 212 Multi Payment Indonesia bersama mitra usaha dan pihak lain yang menggunakan jasa perusahaan.
Karena itu, penghentian transaksi dalam waktu panjang berpotensi mengganggu aktivitas bisnis perusahaan.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta PPATK memberikan penjelasan mengenai status penghentian sementara transaksi rekening PT 212 Multi Payment Indonesia.
Penjelasan yang diminta mencakup dasar hukum penghentian, status proses analisis atau pemeriksaan, serta jangka waktu yang menjadi landasan penghentian transaksi.
Erlizar menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya. Namun, kewenangan tersebut, menurut dia, harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan.
“Prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak keperdataan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kewenangan negara,” pungkasnya. []
