Indeks
Berita  

Seluruh Fraksi DPR Aceh Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

DONYAPOST, Banda Aceh — Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 selanjutnya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan qanun tersebut memuat sejumlah laporan keuangan pemerintah daerah, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Seluruh laporan tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, pendapatan Aceh sepanjang 2025 terealisasi Rp10,70 triliun. Sementara belanja mencapai Rp10,65 triliun.

Dengan realisasi tersebut, Aceh mencatat surplus anggaran sebesar Rp47,35 miliar. Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar dan pengeluaran Rp59,28 miliar. Pembiayaan netto tercatat Rp471,10 miliar.

Jika digabungkan dengan surplus anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Aceh tahun 2025 mencapai Rp518,46 miliar.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA, terutama Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang telah melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban APBA 2025.

“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh.

Ia memastikan berbagai pendapat, usul, saran, serta koreksi konstruktif yang muncul selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.

Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rekomendasi BPK Dikawal

Setelah pertanggungjawaban APBA 2025 mendapat persetujuan DPRA, Pemerintah Aceh memastikan seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2025 akan ditindaklanjuti.

Dek Fadh menyebut Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal penyelesaian rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Pemerintah Aceh juga akan berkoordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh.

Sementara SiLPA 2025 sebesar Rp518,46 miliar akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah memastikan pemanfaatannya diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Prioritasnya meliputi pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Fokus Pascabencana dan Penguatan Fiskal

Pemerintah Aceh juga menempatkan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi sebagai salah satu perhatian utama.

Dek Fadh mengatakan pemerintah akan memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.

“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh berkomitmen mengoptimalkan realisasi APBA agar program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJM dapat tercapai.

Penguatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) juga menjadi perhatian.

Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Aceh untuk meningkatkan PAA. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga diarahkan menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pemerintah Aceh turut mendorong investasi sebagai salah satu strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujar Dek Fadh.

Menurutnya, selesainya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 menjadi bukti kerja sama antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah.[]

Exit mobile version