DONYAPOST, Banda Aceh — Delapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di Aceh resmi berganti. Di balik pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, menitipkan pesan tegas: para ketua pengadilan harus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan tidak boleh menghindari perkara.
Pesan itu disampaikan Sutio saat memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan delapan KPN di wilayah hukum Aceh, Rabu-Kamis (26-27/8/2026), di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sutio menegaskan, seorang KPN tidak hanya bertugas mengelola administrasi pengadilan. Ia harus mampu menjadi guru sekaligus panutan bagi warga pengadilan maupun aparat penegak hukum di wilayahnya.
“Anda harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah di mana Anda ditugaskan,” tegas Sutio.
Ia juga mengingatkan para KPN menghadapi perubahan penting dalam sistem hukum nasional dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Para ketua pengadilan diminta mencermati serta menerapkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang diterbitkan pada 2026.
Selain integritas dan kompetensi, Sutio meminta para KPN serius memperhatikan kinerja pengadilan melalui data EIS atau Evaluasi Implementasi SIPP.
Menurutnya, kinerja sebuah pengadilan dapat terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola dan diperbarui secara konsisten.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan SIPP merupakan aplikasi berbasis web milik Mahkamah Agung yang digunakan untuk mengelola administrasi perkara sekaligus menyediakan informasi peradilan secara daring.
Data SIPP terus diperbarui dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung. Kinerja pengadilan pun dapat diketahui oleh KPT dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
“SIPP ini juga dapat diakses oleh masyarakat,” kata Taqwaddin.
Delapan KPN Berganti
Empat KPN dilantik pada Rabu (26/8). Zulfikar Siregar, SH, MH dilantik sebagai KPN Bireuen menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH.
Welly Erdianto, SH menjadi KPN Langsa menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH.
Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH dilantik sebagai KPN Simpang Tiga Redelong menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH. Sementara Melky Salahuddin, SH menjadi KPN Meulaboh menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum.
Pelantikan dilanjutkan Kamis (27/8). Munawwar Hamidi, SH, MH dipercaya memimpin Pengadilan Negeri Jantho menggantikan Fadhil, SH.
Saptika Handhini, SH, MH menjadi KPN Meureudu menggantikan Samsul Maidi, SH, MH.
Doni Prianto, SH dilantik sebagai KPN Idi menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH. Sedangkan Hari Purwo Hantoro, SH, MH menjadi KPN Kutacane menggantikan Ade Yusuf, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Sutio juga mengulang pesan yang pernah disampaikan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar TUN, Prof. Supandi.
Pesan itu sederhana, tetapi menurut Sutio memiliki makna penting bagi seorang hakim.
“Pak Sutio, Anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan Anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu,” demikian pesan Prof. Supandi.
Sutio mengaku masih mengingat dan menerapkan pesan tersebut hingga sekarang.
“Nasihat tersebut masih saya ingat dan saya terapkan hingga saat ini,” ujarnya.
Sidang luar biasa itu turut dihadiri Prof. Supandi bersama istri yang juga mantan Hakim Tinggi, mantan KPT Banda Aceh H. Chaidir bersama istri, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A. Bondan, SH, MH, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, para KPN se-Aceh, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh, anggota Dharmayukti Karini, serta undangan lainnya. []
