DONYAPOST, Banda Aceh — Kebocoran distribusi BBM bersubsidi di Aceh diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari. Jika penyalahgunaan tersebut terus berlangsung, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun per tahun.
Besarnya potensi kerugian itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama unsur Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat disebut telah melakukan 15 penangkapan dan penyitaan.
Pengisian Berulang hingga Plat Bodong
Dari hasil penanganan dan gelar perkara, dugaan penyalahgunaan tidak hanya terjadi pada konsumen, tetapi juga mengarah pada pola distribusi di tingkat SPBU.
Teuku Robby Izra mengungkapkan adanya dugaan praktik pengisian BBM berulang, penggunaan pelat nomor bodong, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby, sebagaimana disampaikan Nurlis.
Praktik tersebut dinilai menimbulkan dampak berantai terhadap masyarakat. Kelangkaan BBM memicu antrean panjang, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, serta berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
Karena itu, Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Pertamina sepakat memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi dari tingkat kendaraan hingga SPBU.
SPBU Nakal Dilaporkan
Nurlis menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada pelaku yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar.
Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas, sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran sesuai ketentuan.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” tegasnya.
Pengawasan juga akan diarahkan kepada titik distribusi dan operator SPBU untuk memastikan seluruh proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Penyebab antrean akan diidentifikasi, baik karena persoalan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk di Seluruh Aceh
Untuk memperkuat pengawasan, rapat koordinasi tersebut memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
Satgas akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pengurangan kuota BBM subsidi.
Polda Aceh juga menegaskan operator SPBU tidak hanya bertugas melayani konsumen, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Setiap penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan diminta segera dilaporkan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong dan memblokir QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penggunaan teknologi berupa stiker barcode permanen untuk mencegah penggantian pelat nomor dan praktik pengisian berulang.
Pemerintah Aceh juga menetapkan angkutan umum berpelat kuning sebagai prioritas dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Untuk memastikan kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi benar-benar sesuai peruntukannya, akan dilakukan penertiban KIR, termasuk untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi.
Nurlis mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi secara menyeluruh.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” katanya.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujar Nurlis.






