DONYAPOST, Meulaboh – Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun fondasi hukum tertulis bagi peradilan adat Aceh. Langkah tersebut diawali melalui kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat yang ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) bersama Kabupaten Pidie.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, Selasa (4/8/2026), menjadi bagian dari upaya menghimpun norma, praktik, dan nilai hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat sebagai dasar memperkuat sistem peradilan adat di Aceh.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan identifikasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari ST, serta diikuti para keuchik, unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, dan tokoh masyarakat.
Ketua panitia, Nurhayati, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat sekaligus menginventarisasi hukum materiil yang selama ini menjadi dasar penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pemangku adat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus menghasilkan identifikasi hukum materiil yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh,” katanya.
Peradilan Adat Diperkuat KUHP Baru
Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan hukum adat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh dan memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kita pahami bersama bahwa hukum adat masih memegang peranan besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi sekaligus narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin SH MSi, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka ruang lebih luas bagi penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan norma dan nilai yang hidup di masyarakat.
Ia mengatakan seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Masukan dari para peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” ujarnya.
Hasil Akan Dibukukan Menjadi Hukum Adat Tertulis
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna SH, menjelaskan Aceh Barat dan Pidie dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai masih memiliki praktik adat yang kuat dan beragam.
Seluruh hasil identifikasi dari kedua daerah akan dihimpun, didokumentasikan, dan disusun menjadi hukum adat tertulis yang nantinya menjadi pedoman penyelesaian sengketa di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten.
Dokumentasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan adat, tetapi juga menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal Aceh agar tetap hidup dan relevan dalam sistem hukum modern.[]
