Indeks
Berita  

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan Perwal Konservasi Adat

DONYAPOST, Banda Aceh — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar uji publik rancangan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) tentang Konservasi Berbasis Adat, Rabu (23/9/2026).

Forum ini menyoroti penguatan kelembagaan adat, kepastian wilayah kewenangan, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dialog pemangku kepentingan yang berlangsung di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe itu diikuti sekitar 70 peserta. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perwal untuk memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh.

Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menegaskan bahwa Aceh memiliki sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat.

Menurutnya, hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, struktur, wilayah, dan dukungan anggaran agar hukum adat dapat berjalan efektif. Dalam pengelolaan hutan adat, peran mukim juga dinilai penting sebagai bagian dari tata kelola wilayah dan sumber daya alam.

Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat tidak cukup hanya berorientasi pada perlindungan hutan dan lingkungan. Kebijakan tersebut juga perlu berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.

Robby turut menyoroti penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif yang melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.

Sementara itu, Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe, menyebut adat bukan sekadar seperangkat aturan. Adat juga menjadi tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Karena itu, konservasi berbasis adat perlu menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus melibatkan masyarakat di tingkat tapak.

“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta,” demikian sambutan yang dibacakan Abdullah.

Wilayah Adat dan Kelembagaan Jadi Perhatian

Dalam diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., peserta menekankan tiga aspek utama dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah, dan anggaran.

Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, mendorong perubahan pendekatan penanganan konflik satwa dari responsif menjadi preventif. Ia menyebut konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dan perlu ditangani dengan memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.

Menurutnya, pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan pendekatan konservasi berbasis adat dapat memperkuat upaya pelestarian di lapangan.

Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, menyampaikan bahwa Aceh memiliki kawasan hutan yang luas, tetapi menghadapi tantangan berupa pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menilai dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak penting untuk diperkuat.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof. Yusri Yusuf, menyoroti perlunya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga mengusulkan penguatan peran panglima uteun dengan tetap berkoordinasi bersama institusi pemerintah terkait.

Perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, mengingatkan bahwa konservasi berbasis adat tidak hanya mencakup kawasan daratan, tetapi juga wilayah laut.

Dalam pandangan yang disampaikan di forum, peran panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan panglima laot, sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Peserta juga mendorong agar Perwal tetap mengakomodasi kekhasan setiap gampong. Setiap wilayah dinilai memiliki tipologi, aturan, dan fungsi adat yang berbeda.

Aspek keterlibatan perempuan turut menjadi perhatian. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.

Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan perlunya kejelasan struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim. Ketiga aspek tersebut dinilai penting sebagai dasar pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.

Perwakilan DMPK Aceh Tengah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberagaman masyarakat, suku, serta adat di Aceh.

Ia mendorong pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta penguatan sinergi lintas pihak.

Forum tersebut menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan kelembagaan adat, serta sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.

Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan, penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat menjadi aspek penting dalam rancangan peraturan tersebut.

Kejelasan wilayah, menurutnya, menjadi dasar penerapan hukum adat secara tepat dan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum nasional. []

Exit mobile version