Indeks
Berita  

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL Kuasai Fasilitas Umum

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap kanopi toko yang gunakan fasilitas umum, di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

DONYAPOST, Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7/2026).

Penertiban dilakukan bersama personel Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) dan unsur Muspika Darussalam sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengembalikan fungsi ruang publik agar digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu juga dimanfaatkan pedagang ikan sebagai tempat berjualan.

Keberadaan lapak di atas saluran drainase dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, menghambat arus lalu lintas, serta menyebabkan saluran air tersumbat yang berpotensi memicu genangan saat hujan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP., MPA., mengatakan penertiban merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat.

“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Muhajir menegaskan, seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai fungsinya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin akan terus ditertibkan.

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya dilakukan melalui tindakan pembongkaran, tetapi juga disertai pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Ia menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah dan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkas Muhajir. []

Exit mobile version