Indeks
Berita  

Mualem Pilih Musyawarah Demi Percepat Pemulihan Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh belum terburu-buru menetapkan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan berakhir pada 30 Juli 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memilih mengedepankan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan terkait langkah lanjutan penanganan bencana.

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, Mualem memilih tidak mengambil keputusan secara sepihak. Ia akan berkoordinasi dengan Forkopimda serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” kata Nurlis.

Sikap tersebut, lanjutnya, berangkat dari keyakinan Mualem bahwa penanganan bencana tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen.

Selama masa tanggap darurat hingga transisi pemulihan, berbagai pihak disebut terlibat aktif membantu masyarakat terdampak, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, pegiat media sosial, hingga masyarakat.

Karena itu, Gubernur Mualem menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan penanganan bencana.

“Itulah sebabnya Sekda Nasir mewajibkan mengundang pihak-pihak terkait dalam setiap rapat penanganan bencana ini. Bahkan unsur mahasiswa pun diundang untuk mendapat gambaran yang utuh dalam penanganan bencana,” ujar Nurlis.

Selain fokus pada pemulihan infrastruktur dan penetapan status bencana, Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

Menurut Nurlis, usulan tersebut disampaikan langsung Gubernur dalam rapat Forkopimda dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” katanya.

Kapolda Aceh, lanjut Nurlis, bahkan menyatakan siap mengerahkan personel untuk mengamankan lokasi agar kayu-kayu tersebut tidak dibawa keluar oleh pihak lain.

“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” ujar Nurlis.

Exit mobile version