Indeks
Berita  

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

DONYAPOST, Banda Aceh — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas tambang tanpa izin yang semakin marak di berbagai wilayah Aceh.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut lahir setelah Gubernur Mualem menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin masifnya aktivitas tambang ilegal di Aceh.

“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Menanggapi arahan gubernur, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menilai penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas instansi.

“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mualem didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyebut aktivitas tambang ilegal ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Menurut Nasir, aktivitas tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan, seperti sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran masing-masing,” kata Nasir.

Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengakui aktivitas tambang ilegal masih cukup tinggi meski penegakan hukum terus dilakukan.

“Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat, kita berkolaborasi,” ujarnya.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal.

Dalam maklumat tersebut, Forkopimda menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum di Aceh. []

Exit mobile version